Garut, tribuntipikor. com
Diduga tidak memenuhi standar Spesifikasi, Pembangunan Sumur Bor yang bersumber dari pengalokasian Dana Desa Tahun 2021 di Kampung Cikulahan RW 05 , Desa Mekaraya, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut Jawa Barat terkesan asal-asalan.
Berdasarkan hasil pemantauan team Investigasi Awak media di lapangan pada hari senin 17 Oktober 2021, Ada dugaan Ketidak beresan dari pembangunan Sumur Bor di Kampung Cikulahan, mengapa tidak Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 itu telah memakan anggaran sebesar Rp. 200 juta rupiah, dan terlihat asal -asalan diduga tidak memenuhi Standar Spesifikasi.
Saat dihubungi lewat selulernya, Kepala Desa Mekaraya Agus Soni mengatakan, ” Ya terkait dengan pembangunan sumur Bor, memang betul anggarannya Rp 200 juta rupiah, dari dana desa tahap II, kegiatan pekerjaan itu hanya untuk pembangunan saja tidak dengan instalasinya, dan di peruntukkan kurang lebih 72 KK, serta dikerjakan oleh tenaga ahli, atau di borongkan untuk bangunan di laksanakan oleh pekerja lingkungan setempat ,”ungkapnya.
Dikatakan Kades,” pengerjaannya pemboran air dilaksanakan dengan sistem borong karena harus datangkan tenaga ahli juga alat Bor dan untuk bangunan di kerjakan oleh warga desa yang punya keahlian di bidang bangunan, untuk sarana alat menampung air telah di sediakan toren dengan kapasitas 5 ribu liter, namun terkait dengan pipanisasi kepada masyarakat, menurutnya masih dalam tahap perencanaan ,” pungkasnya.
“Sudah selayaknya proyek pembangunan sumur Bor ini patut dikaji ulang oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini pihak inspektorat dan BPK. Karena dalam hal pembuatan sumur bor ini patut diduga dan dicurigai tidak memenuhi standar Spesifikasi atau speek.
“Tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi Bab II pasal (2) yang berbunyi: Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan dengan denda Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 M ( dedy korwil )