Diduga Sekolah SMPN 1 Karangtengah Garut Tidak Transparan Atas Bantuan Dari Kemendikbud

Garut, tribuntipikor.com

(15/10/21) Bantuan dari Kemendikbud sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.210/P/ Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja diduga tidak transparan.

Bantuan yang ditujukan untuk sekolah katagori 3T (Tertinggal, Terpencil, Terluar) tersebut diduga banyak terjadi penyimpangan.

Laporan Awak Media saat mencoba konfirmasi ke salah satu Sekolah penerima bantuan tersebut SMPN 1 di kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut , Provinsi jawa barat mengenai bantuan operasional sekolah Afirmasi terkesan kurang terbuka.

Disambangi ke SMPN 1 Karangtengah yang berada di Desa Caringin, sayang keberadaan Kepala Sekolah sedang tidak berada di tempat.

“Menurut Wawan bagian kesiswaan yang pada waktu itu berada di sekolah menyatakan bahwa kepala Sekolah Haidar tidak ada disini beliau sedang berada di SMPN Sukawening karena beliau juga sebagai kepala sekolah di sana ,” tutur wawan , jum’at (15/10/2021).

Saat di singgung terkait bantuan operasional sekolah Afirmasi, Wawan pun lagi-lagi menyatakan tidak tahu, silahkan tanya saja kepada kepala sekolah langsung karena yang mengurus terkait bantuan kemendikbud tersebut Beliau dan Bendahara,di singgung untuk urusan pengadaan barang-barang seperti tabs, laptop, proyektor, WiFi, dan lain -lain ,malah menjawab bantuan operasional sekolah Afirmasi sekolah ini, menurutnya sudah di belikan untuk mobeleur separti meja dan kursi, ” imbuhnya

Padahal anggaran dari Kemendikbud tersebut sangat berguna untuk menunjang proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19 ,bahwa sesuai juknisnya Dana Bos Afirmasi ,diperuntukan untuk pembelian Tabs kelas 7 SMP untuk aset sekolah agar bisa menunjang akses belajar di rumah, di tengah pandemi Covid-19 agar siswa bisa belajar secara Daring/Online.
“Keberadaan kami sebagai sosial control , salah satunya untuk ikut mengawasi kinerja para pejabat terkait informasi keterbukaan publik.

“Mengacu pada Lembaran Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 61 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, serta Pasal F Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, dan memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi, dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia.

“Perlu di ketahui Bantuan operasional sekolah Afirmasi Rp 100 juta dari Kemendikbud telah di terima pihak sekolah , nanun pihak Sekolah SMPN 1 Karangtengah terkesan menutup-nutupi keberadaan Bantuan dari Kemendikbud ini, bahkan ada salah satu guru pengajar pernah sampaikan kepada kepala sekolah untuk transparan dalam menggunakanya,jangan sampai terjadi sahwal-sangka,dan penapsiran yang lain-lain.

“ketika awak media mencoba minta Nomer telepon seluler Kepala Sekolah ,Wawan pun enggan memberikanya dengan alasan tidak punya nomer telpon kepala Sekolah “luar biasa” , sampai berita ini di terbitkan pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut di atas. ( dedy korwil)

Pos terkait