Sintang, tribuntipikor.com
Kelang Judi Sabung Ayam sebagai arena perjudian terjadi pada Sabtu sore (16/10/2021) sekitar pukul 15:30 WIB. di Desa Bonet Engkabang Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang.
Informasi dari masyarakat di lapangan aktifitas judi ayam memang rutin setiap hari Sabtu dan hari Minggu dilaksanakan.
Seorang warga yang tidak mau di publikasikan namanya mengomentari bahwa pihak panitia sendiri dalam mengadakan kegiatan tersebut tidak perduli dengan adanya Covid.
“Inikan musim pandemi pak, kok ada kegiatan sabung ayam yang jelas-jelas melanggar aturan hukum, orang-orang berkumpul melakukan perjudian tanpa takut pada Corona yang sangat ditakuti oleh pemerintah,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal.
Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian,
ini juga bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan karena berkumpul di tengah masa pandemi Covid-19.
Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
(Tim/Red)