Air Lanang Curup selatan, tribuntipikor.com
Berbagai perwujutan dan langkah yang ditempuh oleh pihak pemerintah untuk memulihkan keadaan perekonomian masyarakat idonesia,Salasatu nya melalui kegiatan kementan dalam rangka mewujudkan regenasi petani yang dirancang untuk penyaparan,penumbuhan,pengembangan dan pemandirian.
Dinas pertanian adalah pemerintah yang dalam hal ini disebut sebagai lembaga pembiayaan dalam bentuk menyediakan dana atau barang modal untuk mempilitasi serta membantu petani dalam melakukan usaha tani.
Namun tujuan dan niat baik pemerintah terkadang sering dimumpaatkan oleh oknum oknum tertentu demi mencari keuntungan,seperti yang terjadi didesa air Lanang kecamatan Curup selatan kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu,beberapa waktu yang lalu menerima bantuan dari pemerintah melalui kelompok tani (kwt Rafflesia) sebesar Rp 60,000,000,- (enam puluh juta rupiah)dan dana tersebut oleh bendahara kelompok tani kwt Rafflesia,mulai dari pengadaan baran, pembelian peralatan,bibit dll,untuk kebutuhan anggota kelompok tani.
Sebungan dengan bantuan dana tersebut, adanya tidak keterbukaan dan transparan yang dilakukan oleh bendahara baik terhadap ketua mau pun dengan anggota kelompok tani yang lainnya, mengingat dilaporan pebelian barang yang dibuat oleh bendahara tidak sesuai dengan pakta dilapangan/ dengan kenyataan yang diterima oleh kelompok tani.
Mulai dari pengadaan barang seperti pupuk dan lain sebagainya dibuku catatan pembelian barang tertera, namun kenyataan dilapangan tidak ada (tidak dibeli) sama sekali oleh bendahara, dan yang dibeli pun banyaknya juga tidak sama dengan yang tertera dibuku pembelian barang, ini kuat diduga adanya SPJ piktif, dan harga pun yang dibuat terlalu tinggi melebihi harga standar dari pemerintah,disinyalir mar uf harga.
Dan terkait persoalan tersebut Team Tribun Tipikor melakukan penelusuran untuk mengorek pakta yang sesungguhnya,dibalik adanya unsur dugaan penyelewengan tekait dana bantuan kelompok tani tersebut.
Saat dimintak keterangan dengan Salah satu anggota kelompok tani kwt Rafflesia yang enggan disebut namanya membenarkan.
Iya benar dana bantuan tersebut sebesar Rp 60 juta,tapi kami tidak tau dibanjakan, dibelikan apa saja kami tidak tau, karena dana tersebut dipegang ibuk Silvi bendahara kelompok tani, yang pegang duit dia,yang belanja dia, dan dia bilang duitnya suda tidak ada lagi semu suda dibelajakan,namun kenyataannya kami sebagai anggota bibit saja tidak dapat (tidak dikasi oleh bendahara) terang anggota kelompok tani kepada Team Tribun Tipikor.
Masih keterangan anggota kelompok tani, SPJ yang dibuat bendahara ibuk Silvi mariance s,PD tersebut banyak yang piktif, seperti pupuk kandang jumlahnya 3 ton, dimana pupuknya,pebelian batu guunung batu itukan tidak dibeli tapi diambil batu sisa bangunan jalan dan diambil dari kali secara gotong royong, bambu pancang yang dia tulis SPJ itu juga tidak ada, ada pun julahnya sedikit tidak sebanyak yang bendahara buat dilaporan SPJ, itu piktif dan harganya juga tidak semahat itu kami suda tanya ketoko bangunan mau pun ketoko pupuk,itukan suda mar uf harga, dan lihat sendiri lokasi tempat kegitan kelompok tani ini suda 4 bulan terbengkalai tidak ditanam, karena bibit tidak ada,dan bendahara bilang kalau mau bibit harus ditebus (dibeli) dengan bendahara,ini kan ane sedangkan mulai dari pembersihan lahan,tempat pembibitan,bibit, pupuk pancang dan bambu suda ada anggarannya dari pemerintah dan dananya tidak sedikit lebih kurang 60 juta, jelas dana tersebut dikemanakan oleh bendahara, apa lagi ibuk Silvi kan istri kepala desa seharusnya memberi contoh yang baik bagi warga dan masyarakat, terang anggota kelompok tani dengan nada kesal.
Saat ditemui bendahara kelompok tani (kwt Rafflesia) menyrankan agar team Tribun Tipikor menemui pendamping pertanian dan PPL Curup selatan, mengingat mereka yang berhak menjelaskan semuanya.
Temui dan mintak keterangan sama pendamping atau PPL Curup selatan karena mereka yang lebi tau dan lebi paham masalah bantuan tersebut, kalau saya yang menjelaskan nanti takut salah,terang ibuk Silvi bendahara kelompok tani (kwt Rafflesia) tersebut kepada Team Tribun Tipikor dikediamannya didesa air Lanang kecamatan Curup selatan
Tekait persoalan tersebut disinyalir diduga ada unsur penyelewengan, penggelapan, dan mar uf haraga,suda jelas apa bilah dugaan ini terbukti melanggar hukum yang bertentangan dengan undang undang harus ditindak tegas menyangkut dana tersebut bukanla dana pribadi melain kan bantuan dari pemerintah yang diperuntukan untu masyrakat melalui kelompok tani, dengan tujuan untuk menanggulangi kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan menjaga kelestarian sumberdaya pertanian.
Sekedar ringkasan bukan dilihat dari besar kecil nilai kerugian negara yang telah diselewengkan tapi demi tegaknya keadilan dan berjalannya hukum yang tertera di pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tinadak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke_ 1 KHUP,perlu kita junjung dan kita taati.
Terkait persolan tersebut diharapkan kepada intansi terkait,inspetorat , dinas pertanian kabupaten rejang Lebong mau pun pihak berwajib untuk monitoring dan apa bilah terdapat pelanggaran yang melanggar hukum agar kiranya diproses sesuai persedur. (Zainal Chaniago)