BOJONEGORO, tribuntipikor.com
Dalam rangka pencegahan lebih meluasnya dampak Covid- 19 diwilayah kabupaten Bojonegoro, jajaran Polres Bojonegoro libatkan Pleton siaga Yustisi bersama Kodim 0813, Kejaksaan dan Satpol PP kabupaten Bojonegoro, adakan Operasi Yustisi Pencegahan Hukum Protokol Kesehatan. Pagi ini Kamis 14/10/2021. Pukul.09.09 Wib.
Kegiatan Operasi Yustisi Pencegahan Hukum Protokol Kesehatan tersebut, dipusatkan dijalan KH, Moh Rosyid tepatnya dipertigaan Indomart Pacul.
Disamping penindakan sebuah penilangan kepada pengendara yang tidak patuh dan taat memakai masker, dalam hal ini petugas juga membagikan masker kepada pengendara yang terjaring Operasi, karena tidak menggunakan masker. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kasad Lantas AKP, Rizal Nugra Wijaya mengajak agar masyarakat untuk lebih disiplin dan mempunyai kesadaran diri sendiri dalam menerapkan protokol kesehatan yaitu 5M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
“Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, kami menghimbau kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu 5M”.
Pantauan Awak Media saat ini memang TNI-Polri tengah gencar-gencarnya melakukan operasi yustisi ditingkat kecamatan.
Sebelumnya, Rabu (3/2/2021) yang lalu, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, bersama Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol. Inf. Bambang Hariyanto, membagikan 2000 masker di Pasar Tradiaonal Dander, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Bojonegoro.
Al hasil dari Operasi Yustisi tersebut telah didapat beberapa pengendara yang melanggar diantaranya adalah,
Pelanggaran:
- Tipiring 0.
- Sosial 15. orang pengendara dan
- Teguran lisan 20. Orang pengendara. (Ipung)
Editor: M.Solikin.gy