Dinsos Tegaskan Para Agen Harus Salurkan Bantuan Sesuai Standar

BOJONEGORO, tribuntipikor.com

Melalui Dinas Sosial (Dinsos) pada Senin (11/10/2021). Pemkab Bojonegoro membagikan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD). Bantuan ini berupa sembako yang dibagikan kepada masyarakat Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem. Rabu 13/10/2021. Pukul 08.09. Wib.

Sedangkan sembako yang diterima ialah jenis beras standar premium sebanyak 12,5 kg dan telur 1 kg. Yang mana di desa tersebut terdapat 15 orang yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNTD.

Juwarnik selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Bojonegoro mengatakan, bahwa “Beras BPNTD dikirimkan dari agen yang telah menerima standar sesuai yang ditentukan,” jelasnya.

Dalam hal ini, pihak Dinsos juga menegaskan, bahwa beras yang di salurkan harus memiliki kriteria beras premium, yaitu DS 95%, Broken maks 15% tidak berbau, tidak berwarna dan tidak berkutu.

Yang mana sesuai instruksi, beras yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dikirimkan oleh agen ke pemerintah desa (pemdes) setempat.

Nurul Aisyah selaku agen BPTND yang menangani bantuan ini mengatakan, bahwa “Beras yang dikirim ke Desa Kepohkidul Kedungadem memang tidak harus sama persis, tetapi minimal mendekati karena jika kualitas harus sama persis tentu tidak bisa,” ujarnya

Untuk itu, Dinsos mengingatkan kepada semua agen BPNTD, bahwa beras harus dengan kualitas dan mutu yang baik. Dimana BPNTD di Desa Kepohkidul Kedungadem merupakan tahapan awal penerimaan manfaat pada tahun 2021.

Diketahui, sebelumnya agen Nurul Aisyah sudah melaksanakan pendistribusian BPNTD tahap 1 di dua kecamatan yaitu Kecamatan Bojonegoro dan Kecamatan Kedewan. Saat itu total penerima sebelumnya sebanyak 67 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) daerah.(Ipung)

Editor: M.Solikin.gy

Pos terkait