Dinas perhubungan Singkil diduga Memakai Bon faktur kwitansi ‘Bodong’untuk Bebani kelabui APBK Aceh Singkil 2020

Singkil, tribuntipikor.com

Kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak sebesar Rp.91.225.650,00 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, dari data penelusuran dinas perhubungan menunjukkan bahwa belanja BBM sebesar Rp.169.217.250,00 dicairkan melalui SP2D nomor 0013/2.09.01.01/melalui mekanisme GU./SP2D/2020 tanggal 1 April 2020.

Ditemukannya Bukti pertanggungjawaban berupa tanda penerima dan kwitansi/faktur dengan stempel SPBU Singkil. Hasil konpirmasi kepada Spbu singkil menunjukkan bahwa bukti kwitansi bukan merupakan bukti Asli dari SPBU Singkil, hasil perhitungan manual atas rincian dalam kwitansi terdapat perbedaan dan stempel SPBU, bukan merupakan stempel resmi yang dimiliki spbu Singkil, bukti tersebut diduga ‘Bodong’ untuk membebani Anggaran Daerah.

Ketua PJID.Nusantara Aceh Singkil-Subulussalam Anton Tin menyesalkan banyaknya dugaan bukti kwitansi bon faktur Bodong untuk mengelabui masyarakat dan para aparat dalam melakukan investigasinya. Kita menduga adanya niat, pelaku untuk berbuat penyimpangan dalam mengelola anggaran dinas terkait. Demikian ungkap Anton saat dimintai pendapatnya perihal banyaknya dugaan bukti pembayaran ‘Bodong’ di pemerintah dan instansi Aceh Singkil.

Terjadi juga kelebihan belanja jasa service sebesar Rp.36.750.000,0. Pada Dinas Perhubungan, berdasarkan reviu dokumen, kompirmasi dan wawancara dengan pihak terkait atas realisasi belanja jasa service pada dinas perhubungan, diketahui belanja jasa service sebesar Rp.36.750.000,00 tidak dipertanggungjawabkan dengan bukti pembelian sebenarnya. Hal ini sebagaimana hasil LHP LKPD BPK Ta.2020 Aceh Singkil dalam uraiannya. (M. YANTORO)

Pos terkait