Sintang, tribuntipikor.com
Anggota DPRD Kalbar berinisial TI dan anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial TM diduga menilap dana hibah pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Jemaat Eben Haezer, Dusun Belungai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, sebesar Rp 100 juta dari pagu Dana anggaran Rp299 juta yang bersumber dari dana Aspirasi.
Kejati Kalbar Masyhudi menjelaskan bahwa empat orang ini telah di tetapkan menjadi tersangka Tipikor.
“Pencairan anggaran itu dilakukan tidak melalui prosedur pengajuan, dana itu bersumber dari dana hibah yang diberikan Pemda untuk pembangunan Gereja di Kabupaten Sintang,” ungkap Kejati Kalbar.
“Namun, anggaran ini dikorupsi. Bahkan anggaranya ditransfer ke salah satu rekening pribadi mereka,” kata Kajati Kalbar, Masyhudi kepada awak media, Senin (4/10/2021).
“Saat ini ada empat orang tersangka, satu anggota DPRD Kalbar berinisial TI, satu anggota DPRD Sintang berinisial TM, seorang Pendeta berinisial JM dan seorang lagi ASN berinisial SM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” jelas Kajati Kalbar.
“TI diduga menilap dana hibah pembangunan gereja sebesar Rp100 juta, TM diduga menilap dana pembangunan gereja sebesar Rp19 juta, JM, selaku pengurus gereja diduga menilap Rp22 juta rupiah,
SM selaku PNS di Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sintang diduga menilap Rp99 juta,” urai Kejati Kalbar.
“Sisa dana yang ada sebanyak Rp 57 juta diduga dipakai untuk pembangunan gereja,” kata Masyhudi sebagai Kejati Kalbar. (Tim/Red).