3 Milyar Lebih Dana pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Misteri

Aceh, tribuntipikor.com

Untuk mencegah kerugian negara, Presiden Republik Indonesia meminta masyarakat untuk ikut ambil peran dalam pengawasan, sesuai dengan himbauan Presiden Republik Indonesia, “Semua pihak berhak mengawasi bahkan melaporkan siapapun yang bermain main dengan uang Negara yang diperuntukkan untuk kepentingan rakyat”.

Menindaklanjuti himbauan tersebut pada 21 Mei 2021 pemerhati kota subulussalam melayangkan surat permohonan penjelasan tentang realisasi dana hibah untuk dana pembinaan organisasi kemasyarakat sebesar Rp. 3.218.000.000,- kepada walikota subulussalam, namun permohonan tersebut tidak gubris oleh walikota subulussalam.

Putra menyampaikan kekecewaan nya kepada awak media bahwa walikota sudah mengangkangi undang-undang keterbukaan informasi publik,ungkapnya!

“Saya meminta para penegak hukum untuk menyelidiki atas dugaan adanya indikasi korupsi dalam dana hibah ini”, tuturnya.
Jurnalis (toro).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *