Garut, tribuntipikor.com
terkait dengan bendera yang sudah rusak yang masih di kibarkan oleh pemberitaan media,Kepala Sekolah SDN(sekolah Dasar Negeri)yaitu Hj.Nonok S.Pd Sd yang dampingi Korwil yaitu Wawan Walin SH.M.MPd. mengundang Dua Awak Media, Senin(20/09/2021) Bertempat dikantorKorwil dinas pendidikan kecamatan Cilawu kabupaten Garut.
Disampaikan oleh kepala sekolah SDN V Mangkurakyat Hj. Nonok Sopiah S.Pd Sd, selaku penanggungjawab disekolah saya mengakui dan merasa bersalah, telah lalay dan tidak memperhatikan bahwa bendera yang dikibarkan tersebut sudah tidak layak untuk dikibarkan ujarnya.
Untuk itu Atas nama pribadi maupun sekolah saya meminta maaf kepada masyarakat diseluruh indonesia, khususnya masyarakat kabupaten Garut, walaupun yang melakukan pengibaran bendera tersebut bukan saya sendiri, namun selaku pimpinan sudah sewajarnya saya yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, hal itu terjadi dikarenakan ketidak tahuan bawahan saya dan kekhilafan saya tandasnya.
Masih kata Hj. Sopiah, Namun saya menjamin kedepan hal serupa tidak akan terulang lagi, hal ini saya anggap pelajaran yang berharga, bahkan pengingat bagi sekolah lainya, bahwa lambang negara/simbul negara itu merupakan hal yang sangat fundamental dan sakral, saya juga mohon maaf kepada rekan awak media jika perlakuan atau penerimaan saya menyinggung profesi wartawan, namun demi Allah saya tidak bermaksud kesitu, saya ucapkan terimakasih atas pertisipasi rekan wartawan yang telah melakukan tugasnya selaku penyedia informasi bagi masyarakat, dan saya sendiri mendapat tambahan pengetahuan dari kejadian ini pungkasnya.
Ditempat yang sama Korwl Dikdas Kecamatan Cilawu yang akrab dipanggil Wawan Walim juga menyampaikan, atas nama dinas pendidikan saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat kabupaten Garut atas kejadian bendera ini, secara kedinasan yang bersangkutan sudah saya tegur dan diperingatkan, bahwa apa yang terjadi tersebut merupakan sebuah kelalaian ujarnya. Dan atasnama pribadi saya sangat apresiasi kepada rekan wartawan, kontrol sosial yang dilakukan oleh media baik online maupun cetak, terkait hal ini sangat baik dan sesuai dengan norma norma yang diatur didalam undang undang nomor40 tahun 1999 tentang pers Pasal 6
a. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.memperjuangkan keadilan dan kebenaran. tandasnya.
Selain itu didalam pasal 5 ayat 1, 2, 3 juga dilaksanakan oleh rekan wartawan, yakni melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang diberitakan merupakan bagian yang juga diatur didalam undang undang 40 tahun 1999, Semoga kejadian ini memberikan pelajaran yang berharga bagi masyarakat, khususnya dikabupaten Garut, agar tidak lagi ada kejadian serupa terutama dilingkungan pendidikan dikabupaten Garut pungkasnya.(Wawan)