LAPORAN MASYARAKAT, TINDAK PIDANA MIGAS MACET DI POLRES SINTANG

Sintang, tribuntipikor.com

Kuasa Hukum Pengguna BBM Syahrial mempertanyakan laporannya mengenai Tindak Pidana Migas yg disampaikan 6 bulan lalu terjadi macet ditingkat penyidikan Polres Sintang, padahal pelayanan BBM menggunakan jerigen jerigen yang di angkut dengan mobil bak terbuka di malam hari diluar kebiasaannya menjadi perhatian publik.

” Saya bersama pelapor Syahrial kecewa jika laporan sudah berlangsung setengah tahun tidak ada kejelasannya sementara laporan polisi juga diberi lampiran bukti cukup maka seharusnya sdh tahap penyidikan bukan penyelidikan terus sampai sekarang, kata Yaswin, S.H. mantan pengurus Peradi Kalbar. (16/9/2021).

Tokoh Masyarakat Syahrial melaporkan perbuatan kecurangan yang dilakukan SPBU milik PT. Cahaya Indah Subekti terletak di jalan Lintas Melawi Kabupaten Sintang, yang telah melakukan pengisian Premium pada malam hari ke Jerigen Jerigen milik para spekulan. (5/2/2021).

pelaporan yang dilakukan Syahrial dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Yaswin, S.H. tertanggal 19 Februari 2021 dengan di buktikan adanya Surat Tanda Terima Pengaduan, Nomor : STTP/27/II/2021/Kalbar/Res Sintang.
Yang berisikan peristiwa dugaan penyimpangan/penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh SPBU milik PT. cahaya Indah Subekti dengan nomor registrasi 64-786-16 pada tanggal 5 Februari 2021 melakukan pengisian BBM dari Nosel ke Jerigen, diduga SPBU tersebut melanggar UU Migas, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM.

Laporan Syahrial tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan proses hukum di Polres Sintang.

Sandy Maradika anggota Polres Sintang saat dihubungi awak media melalui Wa membenarkan telah menerima pengaduan dari Syahrial dan Yaswin, S.H. selaku Kuasa Hukum.

“Benar saya ada menerima pengaduan terkait SPBU milik PT. Cahaya Indah Subekti, saat itu saya sedang piket, menjadi tugas saya untuk menerima pengaduan tersebut, untuk proses hukum lebih lanjut pengaduan tersebut di tangani oleh unit Tipidter,” ungkap Sandy Maradika. (13/9/2021).

Selanjutnya laporan Sahrial ditangani oleh Markus selaku Kanit Tipidter Polres Sintang.

“Saya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan informasi kepada pihak pihak yang bukan sebagai pelapor atau pengadu, perkembangan proses aduan atau laporan akan diberitahukan langsung kepada pihak yang membuat aduan atau laporan,” jelas Markus Sebagai Kanit Tipidter Polres Sintang kepada awak media diruangan kerjanya. (13/9/2021).

Selaku pengadu atau pelapor Syahrial dan Yaswin, S.H. selaku Kuasa Hukum.
Menjelaskan kepada awak media.

“Pengaduan atau laporan yang saya lakukan ini untuk kepentingan masyarakat dan untuk penegakan hukum di Sintang, selama ini masyarakat resah karena sulitnya mendapatkan premium bersubsidi di SPBU yang ada di kota Sintang,” ungkap Syahrial.

“Kepala Pertamina pernah ngomong, bagi masyarakat yang mengetahui adanya SPBU yang nakal, SPBU yang melakukan kecurangan, diharapkan melaporkan pada Pertamina atau kepada pihak kepolisian,” jelas Syahrial.

“Tapi pengaduan saya ini sampai hari ini sudah 6 bulan lebih belum ada titik terangnya, apa yang menjadi kendala saya tidak tau, malahan saya mendengar sindiran kawan kawan mencurigai saya sudah meng-uang-kan pengaduan, saya acuhkan saja, hanya Allah yang tau.” Ungkap Sahrial dengan wajah yang terkesan sedih.

“Saya sudah pernah bicarakan dengan Kuasa Hukum saya untuk mempertanyakan kembali pada Polres Sintang, anehnya nomor hp yang diberikan kepada saya tidak aktif-aktif,” jelas Syahrial lagi.

“Saya berharap pengaduan saya ini segera diproses pihak Polres Sintang, bukti bukti sudah saya sampaikan, bukti bukti bahwa SPBU milik PT. Cahaya Indah Subekti telah melakukan pengisian jerigen jerigen milik para spekulan di malam hari.
Siapa yang berani mengatakan itu perbuatan tidak melanggar aturan,” tegas Syahrial.

Yaswin, S.H. selaku Kuasa Hukum dari Syarial menjelaskan.

“Pernah saya tanyakan langsung kepada Kapolres dan Kasat, saya mendapatkan jawaban bahwa pengaduan Syahrial terkait SPBU di Lintas Melawi akan mendapatkan kepastian dalam beberapa Minggu ini, apakah dinaikan atau tidak,” jelas Yaswin, S.H. selaku Kuasa Hukum.

“Perkara ini sudah cukup lama, sudah 6 bulan lebih, selaku Kuasa Hukum dari Syahrial saya merasa kecewa karena penanganannya sangat lambat, apa sih sebabnya kok tidak diproses sementara pengaduan sudah jelas, dilampiri dengan bukti jelas, kok bisa belum diproses,” ujar Yaswin.

SPBU milik PT. Cahaya Indah Subekti melakukan pengisian BBM jenis Premium ke jerigen jerigen padahal penjualan BBM bersubsidi jenis Premium menggunakan jerigen telah lama dilarang oleh UU dan Pemerintah,
tapi seolah SPBU milik PT. Cahaya Indah Subekti menganggap UU dan Pemerintah yang melarang itu tidak ada sehingga dengan santai dan terang terangan melakukan penjualan Premium dengan pengisian jerigen jerigen milik para spekulan di SPBU.

Aktivis LSM BAPAN Sintang, Hadi ditempat yang terpisah memaparkan pandangannya mengenai kasus SPBU milik PT. Cahaya Indah Subekti yang telah ada pengaduannya di Polres Sintang.

“pengisian BBM ke Jerigen Jerigen milik para spekulan di SPBU jelas sudah melanggar Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Migas” papar Hadi. (16/9/2021).

Menurut Hadi, aktivitas SPBU 64-786-16 yang di indikasikan telah melanggar UU Migas tersebut salah satu nya disebabkan karena minimnya pengawasan dari aparat hukum, dari Pemda Sintang dan Pertamina Sintang.

“Karena lemahnya pengawasan bahkan mungkin tidak ada pengawasan sehingga pihak SPBU bisa bermain kongkalikong dengan para spekulan,” ujar Hadi.

Hadi juga menyinggung tentang Perda sebagai payung hukum yang mengatur tentang distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sintang.

“Saya sebagai pemantau aset negara apalagi berkenaan dengan subsidi dari negara untuk masyarakat harus nya itu harus ada perda sebagai payung hukum agar pengisian menggunakan jerigen tidak bertentangan dengan hukum. Apalagi di kabupaten Sintang sendiri belum ada payung hukumnya untuk pengisian jerigen dan drum,” kata Hadi.

“Saya berharap dengan adanya pengaduan atau laporan masyarakat beberapa bulan yg lalu bisa di tindak lanjuti oleh penegak hukum, kasihan masyarakat selalu di bodohi oleh orang orang yang salah mengunakan kepintaran dan wewenangnya,” ujar Aktivis LSM Bapan, Hadi.

“Dengan adanya pengaduan masyarakat terhadap adanya dugaan tindak Pidana Migas kepada Polres Sintang yang disertai bukti bukti, sudah seharusnya di proses dan dikenakan sanksi hukum,” tegas Hadi.

“Negara kita adalah negara berdasarkan hukum, tidak ada yang kebal hukum, siapapun orangnya,” tegas Hadi dengan semangat.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *