Kasatpol PP Kota Semarang Berharap Anggota di Lapangan Harus Humanis
Kasatpol PP Kota Semarang : Kami Penegak Perda Dalam Bertindak Sesuai Mekanisme
Semarang, tribuntipikor.com
Viralnya oknum Polisi Pamong Praja yang bertindak arogan disejumlah media online belum lama ini menjadi perhatian publik, terlebih saat pandemi Covid19. Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto,SH,MM berharap kepada anggotanya agar bekerja profesional dan lebih humanis.
Dirinya menegaskan Apabila ada anggota yang melanggar akan diberi peringatan atau dikeluarkan.
“Setahun saya menjabat Kasatpol PP sudah ada 3 anggota yang saya keluarkan, Satpol PP ini penegak perda jadi orang orangnya harus bersih,” tutur Kasatpol PP Fajar Purwoto di ruang kerjanya. Jumat (10/9/2021).
Dirinya mengatakan Satpol PP harus Fleksibel, dan dalam menegakkan perda harus humanis yakni melalui mekanisme aturan yang ada. Apabila terdapat pelanggaran harus melalui mekanisme yaitu SP 1,2,3.
“Apabila kaitannya dengan pembongkaran rumah rumah liar, kami klarifikasi dengan Distaru, dicek dan di panggil oleh Distaru dengan SP1,2,3 bila tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan, maka di berikan rekom segel dari distaru, kemudian kami BAP, lalu Distaru memberikan rekom bongkar, sebelumnya kami somasi 7 hari agar berkemas, namun kenyataannya tidak di indahkan biasanya, sehingga pada hari ke 8 atau pembongkaran timbul asumsi yang tidak tidak,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk PKL di kelurahan, Lurah memberi peringatan atau teguran 1,2,3 apabila tidak di indahkan maka satpol pp bertindak untuk membongkar.
“Jadi penegakan perda itu tidak usah ragu ragu yang terpenting sudah melalui mekanisme, mayoritas penegak perda sudah melalui diklat PPNS di mega mendung jadi tidak asal membongkar saat bertugas,” ujar Kasatpol PP Kota Semarang ini.
Dalam bertugas Fajar mengatakan pihaknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apabila ada salah satu oknum satpol melakukan pemukulan di lapangan biasanya warga ada yang tidak mengindahkan alias ndablek jadi menyulut emosional anggota pol pp.
Fajar Purwoto juga mengatakan berkaitan dengan Galian C, bahwa pihaknya tidak dapat menindak kecuali ada laporan dari warga disampaikan ke Lurah, lalu Lurah melaporkan kepada kami, selanjutnya kami buat rekom ke ESDM guna penutupan galian C karena meresahkan warga.
Vio Sari/tim