Sintang, tribuntipikor.com
Aksi perusakan rumah ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat menjadi topik yang banyak dibahas masyarakat, aksi ini berkembang menjadi objek Hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat iniTim gabungan Polda Kalbar Dan Polres Sintang telah bergerak untuk mengusut kasus tersebut.
“Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak pada minggu malam. (4/9/21).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar Donny menyatakan, sebanyak 300 personel TNI dan Polri diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa perusakan rumah ibadah milik JAI tersebut.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang dirusak saat itu, sedangkan yang terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI Sintang,” ungkap Donny.
“Saat ini kami fokus memeriksa, juga fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang,” jelas Donny. (Tim/Red).