Kepala BPN Kota Semarang : Bila Ditemui Adanya Praktek Pungli Laporkan
Mudahkan Pelayanan, Kepala BPN Kota Semarang Sebut Ada Rumah Layanan Unit Tingkat Kecamatan
Kepala BPN Kota Semarang Sebut Semua Bidang Tanah Yang Belum Terdaftar Akan Didaftar
Semarang, tribuntipikor.com
Salah satu lembaga pengabdian masyarakat yang sudah mulai melakukan pelayanan secara online dan terbuka adalah BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Dengan tujuan untuk mempercepat layanan masyarakat, sistem loket online menjadi pilihan alternatif saat PPKM masa Pandemi Covid19.
“Untuk pelayanan BPN sesuai surat dari kementerian di saat PPKM ini semua pelayanan melalui online,” ujar Sigit kepala BPN Kota Semarang dengan didampingi Imam selaku Kasie Penetapan hak dan Pendaftaran saat di temui di kantornya. Senin (23/8/2021).
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, memang tidak semua melalui online terutama saat pengambilan berkas karena memang harus langsung bertatap muka dengan yang bersangkutan, ujarnya.
masih menurutnya, disamping itu juga melalui Rumah layanan, rumah layanan ialah unit yang berada di tingkat kecamatan seperti di wilayah Genuk dan Ngalian.
“Kalau percaloan di sini tidak ada, lain kalau di kuasakan, karena kalau di pelayanan di perbolehkan, seperti melalui aplikasi dan orang orang yang biasa mengurus,” tuturnya.
Selain itu Sigit juga menjelaskan apabila ingin diurus pihal lain, yang bersangkutan harus menggunakan surat kuasa baik itu Notaris maupun umum bila mau mengurus, walau di saat PPKM pengurusan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan 1/2010 SOP tidak dibatasi PPKM, masalah PPKM itu hanya masalah pendaftarannya saja karena tidak bisa tatap muka namun kinerja tetap berjalan.
Sigit menegaskan apabila di lapangan di temui adanya praktek pungli dan percaloan langsung laporkan dengan bukti bukti dan akan ditindak dan di BAP.
“Untuk masyarakat, saya himbau bila ada urusan yang berhubungan dengan pertanahan silahkan datang ke kantor saja, jangan di uruskan ke orang selain karyawan BPN dalam kata lain di urus sendiri, tandasnya.
“Bila terbukti ada oknum, dan kalau itu PNS pasti kami laporkan ke atasan untuk di ambil tindakan sesuai yang di lakukan, dan kalau dari BNPN ya kami putuskan hubungan kerja tanpa tebang pilih,” tegas Sigit.
Sigit menambahkan, RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan
“Bisa tidak nya di bangun suatu tanah/ tempat itu kaitannya dengan perijinan dan sudah masuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” terangnya.
Sesuai UU OJK No 11 th 2020 PP No 21 th 2021 mengenai tataruang, sebenarnya pengeringan/ perubahan fungsi tanah sudah tidak di kenal lagi, sekarang BPN tidak mengeluarkan perubahan penggunaan tanah, tetap pertimbangan teknis dan di buku/PTSP akan muncul ijin KKPR (Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Pendaftaran tanah melalui PTSL tidak semuanya harus jadi sertifikat, yang jadi sertifikat itu yang memenuhi persyaratan untuk di terbitkan sertifikat, jadi semua bidang tanah yang belum terdaftar akan kami daftar, dan bidang tanah yang sudah bersertifikat akan kita perbaiki data bestnya, untuk waktunya satu tahun anggaran, pungkas Sigit Kepala BPN Kota Semarang.
Vio Sari/tim