Sekda Saipul Pimpin Penertiban Bangunan Liar Sekitar Irigasi Way Umpu Diwilayah Baradatu

Way Kanan, tribuntipikor.com
Kegiatan penertiban bangunan liar di jalur aliran irigasi Way Umpu dalam wilayah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan berlangsung dari pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib, Senin ( 16/08).
Turut hadir dalam penertiban tersebut yaitu Ani Rahayu ( Perwakilan dari Bbwa Ditjen SDA Kementrian PUPR Provinsi Lampung’), Nikman Karim, S.H ( Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan ), Saipul, S.Sos (Sekdakab Way Kanan ), Ir. Kussarwono, M.T ( Asisten 1 Pemkab Way Kanan ), Desta Budi Rahayu, S.STP ( Camat Baradatu ), Kompol Mulyadi, S.H ( Kapolsek Baradatu ), Kapten Sulaiman ( Danramil Baradatu ), Sugeng Hartono, S.Pdi., MM ( Lurah Tiuh Balak Pasar ), Fuad ( Kakam Tiuh Balak 1 ), Vera Yuliastuti, Amd ( Kakam Setia Negara ), Alipiyah ( Perwakilan Kontraktor PT. Rahmad Sejati KSO ) Saluran Sekunder, Suyadi ( Perwakilan dari Kontraktor PT. Bangum Kencana ) Saluran Primer dan Insan Pers.

Kegiatan penertiban berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.74/IV.04-WK/HK/2021 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Saluran Irigasi Way Umpu di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Surat Kepala Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Nomor : SA.04.03-AW/74 tanggal 29 Januari 2021 perihal Penertiban Bangunan Liar Daerah Irigasi (PD) Way Umpu dan Hasil Rapat melalui Zoom Meeting Forkopimda Kabupaten Way Kanan beserta Institusi terkait dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung tanggal 27 Juli 2021.

Diantara beberapa bangunan liar ruang sempadan jaringan irigasi baik garis sempadan kanan maupun kiri yang sudah ditertibkan diantaranya Balai Desa Kampung Tiuh Balak 1 sebanyak satu bangunan, Gedung Posyandu Kampung Tiuh Balak 1 sebanyak satu bangunan, Kantor PDAM Kampung Tiuh Balak 1 sebanyak satu bangunan, Bangunan rumah di Kampung Tiuh Balak 1 ( permanen dan semi permanen ) sebanyak tiga bangunan, Bangunan rumah di Kelurahan Tiuh Balak Pasar ( permanen dan semi permanen ) sebanyak lima bangunan, Bangunan rumah di Kampung Tiuh Balak ( permanen dan semi permanen ) sebanyak dua bangunan, Pohon – pohon liar sepanjang jalur irigasi saluran sekunder dan saluran primer serta pagar rumah permanen yang terbuat dari kayu sepanjang jalur irigasi sekunder dan saluran primer.

Tujuan Penertiban untuk menjaga kelangsungan fungsi pemeliharaan serta pengamanan jaringan irigasi Way Umpu yang terletak di Kecamatan Banjit dan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Pelaksanaan berjalan lancar dengan pengamanan 10 personil dari Polsek Baradatu dan 5 personil dari Koramil Baradatu.

Kelanjutan penertiban menunggu instruksi dari Balai Besar dan dari pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan dengan waktu yang belum ditentukan. (Ys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *