Presiden Paling Merdeka?Refleksi HUT Kemerdekaan RI ke 76 Oleh Farhat Abbas Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

Jakarta, tribuntipikor.com

Demikian zig-zag manuvernya. Too easy melanggar aturannya sendiri. Suka-suka menyampaikan keinginan kenegaraan tanpa proses legislasi yang konstitusional. Itulah catatan gamblang yang dapat kita cermati dari sosok kepemimpinan Jokowi selaku Presiden RI ke tujuh ini. Yang perlu kita catat lebih jauh, serangkaian perilaku kekuasaannya berdampak bagi kehidupan berbangsa-bernegara, dalam kaitan sistem ketatanegaraan, situasi sosial-ekonomi, bahkan politik yang jauh dari potret keteladanan.

Manuver Jokowi yang terkategori zig zag – di antaranya, pertama – dapat kita cermati pada gagasan pemindahan ibukota negara. Tanpa melalui mekanisme politik di parlemen, bahkan tanpa diawali studi kelayakan jauh sebelumnya, tiba-tiba – dalam pidato kenegaraan pada Jum`at, 16 Agustus 2019 – Jokowi menyampaikan wacana pemindahan ibukota negara.

Memang, Jokowi bukanlah yang pertama yang mewacanakan pemindahan ibukota negara. Sejak Presiden Soekarno, wacana itu sudah terlontar. Dan wacana itu timbul-tenggelam. Namun demikian, ada kondisi historis yang sulit terjadi titik temu ketika ibukota negara dipindahkan dari Jakarta. Satu fakta historis adalah pekik kemerdekaan dikumandangkan secara resmi dari Jakarta. Naskah Proklamasi, juga ditandatangani dan dibacakan di Jakarta. Jadi, ketika dipaksakan pindah karena pertimbangan-pertimbangan futuristik, hal ini terkategori tidak menghormati nilai-nilai sejarah. Sementara, sosok anak bangsa, termasuk pemimpinnya, akan terkategori sebagai bangsa dan pemimpin besar jika mau, mampu dan terus menghargai sejarah. Tentu, karena ada makna konstruktif di balik nilai sejarah itu.

Sekali lagi, meski wacana pemindahan ibukota negara dari Jakarta bukanlah baru, tapi wacana yang disampaikan Jokowi yang bersifat tiba-tiba, tanpa persiapan jauh sebelumnya, tanpa dikomunikasikan dengan mitranya (seluruh anggota dan pimpinan MPR RI) merupakan wacana yang tidak santun, tidak menghormati mitra kerjanya, bahkan – secara ekstrim –bisa dikatakan melecehkan.

Yang jelas, wacana pemindahan ibukota itu tak muncul dalam visi-misi saat dirinya siap berlaga dalam kontestasi pemilihan presiden-wakil presiden pada 2014. Kita tahu, visi-misi kandidat – setelah berhasil “manggung” menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menangah (RPJPM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang kemudian dilegalisasi menjadi UU dalam sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN). Ketiadaan wacana pemindahan ibukota negara dalam visi-misi dan atau RPJPM-RPJPN menjadikan wacana itu terkategori “liar” bahkan ilegal dan karenanya bisa dinilai nkonstitusioal.

Bagaimanapun kedudukan hukum dan politik wacana pemindahan ibukota itu? Yang jelas wacana itu telah merepotkan jajaran di bawahnya di kabinet, serta DPR-DPD RI, karena dipaksa harus merumuskan landasan yuridis untuk melegalisasi keinginan itu. Menjadi persoalan dari sisi UU Keuangan Negara, karena saat berupaya merealisasikan wacana itu tak lepas dari politik anggaran.

Boleh jadi, aspek keuangan tidak dipikirkan, karena sumber andalannya – dari awal sudah disett up dukungan finansialnya dari para mitra (bohir) swasta. Anggaran pembangunan sarana dan prasaran ibukota, termasuk perumahan untuk para pegawainya yang ditaksasi sekitar Rp 600 trilyun, nilainya dipandang kecil bagi konsorsium para bohir, apalagi terdapat sinyalemen dukungan dari etnis dan negara lain (negeri Tirai Bambu). Kita tidak anti etnis China atau bangsa lain. Tapi, ketika melibatkan unsur asing, akan berkonsekuensi serius.

Keterlibatan asing dalam derap pembangunan ibukota negara berpotensi menguasai ibukota dalam penataan desain wilayah dan peruntukannya dengan segenap perangkat teknologi jebakan yang sarat dengan potensi spying. Hal ini tentu menjadi problem keamanan negara ke depan. Intensitas komunikasi pembangunan fisikal itu juga berpotensi “menguasai” sosok sang presiden dan jajarannya. Ini berarti ibukota baru ada dalam genggaman asing. Dan hal ini menjadi persoalan serius bagi keberadaan suatu negara dan bangsa. Kita perlu mencatat, secara politik, penguasaan ibukota negara dapat diartikan sebagai penguasaan seluruh negeri, karena posisi ibukota sebagai pusat pemerintahan. Inilah rangkaian konsekuensi hukum dan politik yang luput dari sorotan dan analisis publik. Karena itu, kita harus tersadar bahwa persoalan wacana itu bukan sekedar pemindahan ibukota negara, tapi proses menuju neokolonialisasi negeri kita tercinta.

Kedua, manuver zig zagnya dapat kita cermati pada perubahan rotasi kekuasaan (pemilihan kepala daerah): secara serentak dilakukan pada tahun 2024, bersamaan tahunnya dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota legislatif. Yang perlu kita soroti, kemauan Presiden itu berdampak pada pengubahan UU Pemilu, sehingga hal ini menimbulkan pekerjaan baru bagi para politisi di Senayan. Agenda ini pun menggerakan gesekan politik tersendiri antara pro-kontra dan itu berujung pada penilaian loyal dan tidaknya pada masalah koalisi. Sepertinya agenda revisi UU Pemilu dijadikan barometer tentang keutuhan dan pudarnya koalisi, lalu dijadikan pertimbangan untuk direshuffle atau dipertahankan dalam kabinetnya. Bahkan, melalui angenda revisi UU Pemilu itu dijadikan pintu masuk bagi partai oposan untuk mengubah haluan politiknya: merapat ke kekuasaan, sehingga posisi pemerintah kian powerful.

Di luar implikasi politik internal parlemen, zig zag terkait dengan rotasi kekuasaan berdampak pada posisi kekuasaan kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) yang terpaksa “nganggur” setelah habis masa jabatannya pada 2022. Selama dua tahun (2023 dan 2024), jabatan kepala daerah diisi oleh Pejabat Palaksana Tugas (Plt).

Yang perlu kita catat, Plt – secara UU Administasi Pemerintahan – tak punya kewenangan untuk membuat keputusan-keputusan strategis. Dengan rentang waktu sekitar dua tahun lamanya, ketiadaan kewenangan itu – di satu sisi – berdampak destruktif bagi kepentingan daerah. Secara langsung atau tidak, ada pemasungan hak daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Di sisi lain, Plt harus tunduk pada kemauan pimpinan tertinggi, atau hanya menjadi pemeran stand in. Hal ini membayangkan sejumlah skenario picik yang murni memenuhi kepentingan sang pemimpin tertinggi itu. Maka, zig zag kedua ini menggambarkan cara atau strategi untuk merekadaya bangsa dan negeri ini berada dalam genggamannya. Sungguh digdaya cengkeraman terhadap Plt itu. Anak bangsa pun kembali tak bisa menikmati kemerdekaan politiknya.

Sebuah renungan, mengapa Presiden memberikan sinyal kuat untuk revisi UU Pemilu terkait rotasi kekuasaan? Publik pun akhirnya berspekulasi bahwa keinginannya tak lepas dari kepentingan taktis politik dinasti. Gibran dan Boby Nasution – masing sebagai walikota Solo dan Medan – sengaja dijaga posisi politiknya. Hal ini dirancang sebagai upaya memperkokoh reputasi politiknya, sehingga – dalam jangka menengahnya – punya daya dan legitimasi untuk melangkah ke pilkada DKI Jakarta. Dalam kerangka ini pula, diperlukan sett up politik perlindungan dan pengamanan. Di sanalah kita saksikan gelagat politik mengapa muncul wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Ketiga, panorama zig zag yang tiba-tiba memunculkan wacana masa jabatan presiden diperpanjang itu perlu kita catat sebagai tindakan yang menabrak konstitusi (Pasal 7 UUD 1945 pasca amandemen) yang hanya menentukan maksimal dua periode. Karena benturan konstitusi itu pula, kini muncul gerakan “bawah tanah” untuk mengubah Pasal 7 tersebut. Arenanya adalah mendorong MPR untuk melakukan amandemen kelima, yang kini sedang bersemangat untuk menghidupkan GBHN model baru, yakni Pokok-pokok Haluan Negara. Namun, di balik agenda ini “diboncengi” atau “ditunggangi” misi besar untuk membuka “kotak pandora” Pasal 37 UUD 1945, yang tampaknya sedang merancang untuk melicinkan proses pengubahan Pasal 7 itu.

Melalui berbagai forum formal dan informal, Jokowi memang tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan itu. Tapi, publik sulit mempercayainya. Karena, ketika melontarkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden, dia menunggu respon publik. Test cast atau politik “tik-tok” itu bagian dari strategi untuk melihat reaksi. Yang perlu kita catat, body lengguage Presiden tak bisa disamakan dengan pernyataan formal dan informal.

Dan mengacu pada proses politik sebelum 2014, Jokowi – saat menjabat Gubernur DKI Jakarta – pun menegaskan sikap politiknya bahwa dirinya tidak mikir masalah posisi kepresidenan. Dirinya mau fokus ke penataan Jakarta. Fakta bicara lain. Di tengah jalan – sebelum habis masa baktinya untuk melayani Jakarta – beliau kepencut menerima tawaran untuk memimpin Indonesia. Karena itu, pernyataan formal dan informal Jokowi yang menolak perpanjangan masa jabatan presiden tidak bisa dijadikan acuan. Sebab, secara empirik, gelora hatinya – secara substantif – sejalan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu. Dan wacana itu pun berkembang bukan wacana liar yang dikemas oleh publik, tapi tak lepas dari “restu” bahkan “order” khusus.

Perlu kita review bagaimana reaksi rakyat? Terjadi pro-kontra. Sementara, benturan konstitusional itu bukanlah hal berat untuk dilakukan amandemen terkait Pasal 7 UUD 1945. Dengan politik uang yang relatif tak terbatas, apalagi siap digelontorkan nilai trilunan rupiah, semua kemungkinan bisa terjadi di arena MPR. Dan perubahan masa jabatan presiden sesuatu yang sangat niscaya.

Introspeksi
Siapapun berhak memperjuangkan ambisinya. Tapi, yang menjadi problem mendasar adalah bagaimana kinerja pemerintahan selama ini. Satu periode lalu pun sudah menunjukkan kinerja yang tak sesuai harapan publik. Enam-puluh enam janji politiknya untuk periode 2014 – 2019 hanyalah janji. Dalam periode kedua – sejalan dengan pandemi covid-19 – kian bermasalah kinerjanya. Dari sisi ekonomi mengalami drop (pertumbuhan minus), jauh di bawah 0%. Bahkan, dari sisi ekonomi, negara semakin diperhadapkan lonjakan utang luar negeri yang – menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semakin mengkhawatirkan. Dari sisi penanganan sosial juga penuh problem, bahkan terjadi penyelewengan (korupsi bantuan sosial) yang bernilai trilyunan. Bukan hanya tak sesuai harapan rakyat dalam penanganan pandemi covid-19, tapi justru sejumlah kebijakannya seperti PSBB dan PPKM semakin memperpuruk kepentingan sosial dan ekonomi. Rakyat juga saksikan inkonsistensi kebijakan yang memperpanjang masa pemberlakuan PPKM, meski dengan istilah beda (level 4 sampai 1).

Ironisnya, di tengah pemberlakuan kebijakan PSBB dan atau PPKM dimana rakyat harus tunduk untuk menjaga jarak dengan cara menghindari arena kerumunan, tapi ada beberapa kali Presiden sendiri membiarkan kerumunan, bahkan – secara langsung – melakukan kerumunan. Pembiaran kerumunan terjadi, terutama terkait perhelatan pilkada daerah pada tahun 2020.

Manakala Gibran dan Boby Nasution harus melakukan mobilisasi massa untuk kepentingan politik praktisnya, Pemerintah – dari Presiden hingga aparat keamanan dan KPU – membiarkannya. Sementara, ketika kontestan lain melakukan hal serupa langsung ditegur. Bahkan, untuk hal lain yang sama sekali tak terkait dengan masalah rivalitas kontestasi politik – katakanlah kerumunan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS) – justru mendapat perlakuan beda. Ada tindakan hukum yang super tegas, tapi penuh dengan makna diskriminatif.

Sementara itu, atas nama kemanusiaan, Presiden harus mengunjungi korban bencana alam di Adonara dan Lembaga – Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jum`at, 9 April 2021. Kehadirannya menimbulkan kerumunan massa yang tidak sedikit. Jika Jokowi committed (menolak kerumuman), pasti dilakukan penyekatan kerumunan publik. Tapi, itu tidak dilakukan. Terbukti aparat keamanan dan pemerintah lokal setempat membiarkan responsi publik yang berusaha mendekati Presiden dalam jumlah tak sedikit. Inilah potret kerumunan yang dibiarkan.

Serupa tapi tak sama, Jokowi juga membiarkan kerumunan – kalau tidak dibilang menciptakan – saat membagi sembako di wilayah Grogol – Jakarta, 11 Agustus kemarin. Para colon penerima sembako rela berantrian panjang dan itu jelas-jelas kerumunan. Sungguh disesalkan adegan ini. Sebab – di satu sisi – pemerintah sendiri selaku Presiden, dan di sisi lain, Pemerintah DKI – sedang berupaya maksimal untuk menegakkan disiplin jaga jarak, justru Jokowi sendiri merusaknya. Dalam hal ini – secara langsung atau tidak – Jokowi menunjukkan perilaku kekuasaannya yang inkonsten dengan kebijakan yang dibuatnya sendiri. Inilah zig zag keempat dalam bentuk perilaku kekuasaan atau kebijakan yang suka-suka, seeneknya sendiri, tanpa menghormati Pemerintah DKI Jakarta yang berusaha maksimal untuk menurunkan dampak covid-19 melalui program jaka jarak. Juga, bisa dinilai tidak menghormati hak-hak individu dari ancaman keterpaparan covid-19 akibat berkerumun yang tepancing karena program berbagi sembako itu.

Akhir kata, keluarga besar Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) menilai, di negeri yang konon telah merdeka ini, tapi rakyat sesungguhnya belum merasakan kemerdekaan itu. Hakekat kemerdekaan – jika kita cermati perilaku kekuasaan saat ini – hanya dinikmati sang presiden dan jajaran inner circlenya yang kebal hukum dan mendapatkan keistimewaan. Maka, tidaklah berlebihan jika di antara elemen rakyat ini menyatakan, “Presiden itulah yang kini benar-benar merdeka. Paling menikmati kemerdekaan, bukan rakyat”.

Jakarta, 16 Agustus 2021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *