Way Kanan, tribuntipikor.com
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) seharusnya bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan , karna barang yang diterima, diduga tidak maksimal kuantitas dan kualitas barang yang didapat.
Hal ini di dapat setelah Tim mendapatkan bukti untuk secara bersama-sama mencari keuntungan dari Bantuan Pangan Non Tunai di Way Kanan secara terstruktur dan berjemaah.
Adanya MOU Kontrak kerja sama E- Warung dengan Pemasok Barang PT MJMdalam Program BPNT tahun 2020-2021, jelas ada niat untuk memcari keuntungan di balik penyaluran uang negara pada program BPNT di Bumi Ramik Ragom.Way Kanan.
Dibagian Pasal 2 Harga Pembelian , poin 3 dimana ada pembagian untuk E Warung Untuk ” SUKSES BERSAMA ” yang besarannya setara dengan Rp. 8.000.’ Yang diambil setiap kali transaksi.
Jelas bahwa dalam MOU ini PT MJM mengajak E-Warung untuk mencari keuntungan dari BPNT per transaksi sebesar RP 8.000.- . Sehingga dengan adanya MOU ini diduga Kuantitas dan kualitas barang yang diterima penerima Keluarga penerima maanfaat berkurang.
Dan adanya monopoli dalam penyaluran BPNT.
Menurut salah satu Pakar Hukum di Lampung Ginda Ansori.SH, ketika di konfirmasi mengatakan bahwa Perjanjian MOU PT MJM dengan E- Warung sudah syah bagi para pihak.
” Tapi ada persoalannya karena mereka mengelola uang dari Negara apa lagi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai untuk Rakyat miskin .” Tegasnya.
Salah satu persoalan itu menurut Ginda Ansori, akibat adanya kesepakatan bagi hasil Rp 8.000 per transaksi pada E- Warung dapat menurunkan kualitas dan kuantitas barang yang di terima oleh Keluarga Penerima Manfaat.
” Disamping itu, kontrak ini dapat dimonopoli oleh salah satu pihak, sementara Keluarga Penerima Manfaat harus menerima bantuan yang layak sesuai dengan spesifikasi barang.” Pungkasnya.
Temuan MOU antara Suplayer dan E- Warung ini menurut Tim akan menjadi bukti adanya pengkondisian suplayer terhadap E-Warung.
Hasil.temuan di lapangan juga mengindikasikan kurangnya pengawasan dari Dinas Sosial , PKH dan TKSK dalam penyaluran BPNT selama ini sehingga adanya MOU yang telah berlangsung dari tahun 2020 sampai tahun 2021 yang akan mengurangi kualitas dan luantitas barang yang diterima KPM. (Ys)