Sekelompok Orang Mendatangi Rumah Seorang Wartawan Untuk Mengintimidasi Akibat Pemberitaan di You Tube

Dumai, tribuntipikor.com

Merasa tak senang diberitakan dan di viralkan di you tube, sekelompok anggota mafia BBM mendatangi rumah berinisial Petrus beralamat di bundaran tepatnya dekat pasar ikan,Dari keterangan dan di konfirmasi awak media kepada Petrus dirumah kediamannya pada Jumat 13/8/2021 mengungkapkan.

Armen juga mengatakan bahwa dirinya adalah datuk nya media dan tidak ada yg tidak kenal sama dia di kota dumai ini. Kata Armen. setelah itu saya di suruh dan dipaksa oleh salah seorang oknum body guard mafia BBM dan juga Armen untuk menyatakan minta maaf pada rudal, sambil di shoting atau di vidiokan oleh salah Armen

Sejak peristiwa kejadian malam itu di rumah saya,ibu saya sedang sakit sakitan ia mengidap penyakit jantung di tambah ada kejadian seperti ini sekelompok orang tak di kenal mendatangi dan menarik saya ingin membawa saya ke gudang BBM. Ibu saya jadi ngedrop dan trauma mengingat kejadian pada malam itu,saya sekeluarga merasa terancam,saya minta kepada penegak hukum atas kejadian yang menimpa saya sebagai insan pers yang bertugas sebagai sosial kontrol dalam mencari data,investigasi di lapangan semuanya saya lakukan sesuai undang undang pokok pers no 40 tahun 1999 berjalan sebagai mana mestinya.

Esok harinya saya pun melapor ke kantor polres kota dumai hari Jum’at 13/08/21 pukul 15:40 Wib Atas khasus pengancaman yg terjadi malam itu..Saat sampai di ruangan Sat Reskrim di Polres Dumai, Saya pun menceritakan semua kejadian yg terjadi pada malam itu. Kemudian ini lah kata Sat Reskrim kepada saya saat melapor,”Kata Sat reskrim” bahwa yg nama nya unsur pengancaman itu, ketika pelaku membawa senjata seperti kayu atau senjata tajam.Itu lah yg namanya pengancaman dalam keselamatan diri. .Tetapi mereka ini kan tidak ada membawa senjata tajam atau pun kayu.. Jadi kalau menurut saya itu tindak pidana nya masih belum terlalu apah lah…Jadi lebih baik bapak melapor dulu ke lurah atau RT setempat, agar RT yg akan melapor ke babinkatimas di tempat itu.agar di selesaikan secara kekeluargaan atau di laporkan ke dewan pers. “kata Sat Reskrim Dumai.!,
Sementara UU No 40 Tahun 1999, memang poksi wartawan tanpa ada interpensi dari pihak manapunSaya berharap demi tegaknya supremasi hukum atas kejadian ini di berikan keadilan dan seadil adilnya oleh penegak hukum.

Pada undang undang pokok pers no.40 tahun 1999 pada pasal 18 ayat 1 sudah jelas di nyatakan :barang siapa menghalang halangi tugas pers maka ia bisa di jerat sangsi hukum di penjara sekurang kurangnya 2 tahun penjara atau di denda 500 juta.

Setelah di klarifikasi oleh awak media melihat dan mendengar dari sumber berinisial Petrus ia adalah korban kriminalisasi wartawan, kalau kita simak posisi dia benar dalam mencari,menghimpun data di lapangan memang itulah tupoksi wartawan sebenarnya,tapi ironisnya kenapa pula dia yang harus minta maaf,dan di tindak dan bahkan terjadi penekanan dan di ancam,seolah olah dia bersalah dimana letak kebenaran dan keadilan itu…?di mana hati nurani nya,selain itu kedatangan sekelompok orang tersebut yang datang kerumah si Petrus pada malam malam hari pada Kamis malam pukul 11.15 wib,secara orang timur tidaklah pantas adad bertamu kerumah orang tengah malam apakah itu suatu hal yang terpuji..!?itu sudah merupakan pidana pada KUHP pasal 310 merupakan perbuatan tidak terpuji,termasuk ada nya penekanan dan pengancaman, seseorang dengan maksud maksud tertentu dan memaksakan kehendak semua itu adalah Pidana.

Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Kita berharap dengan kejadian ini atas yang di alami oleh rekan wartawan berinisial Petrus yang bertugas di media humas polri sudah sepantasnya ia mendapat perlindungan hukum baik dari penegak hukum seperti polri,maupun dari Dewan Pers itu sendiri karena ini salah satu mengintimidasi tugas pers yang di zolimi oleh oknum oknum tertentu.(TIM media tt com)

Pos terkait