PELAKSANAAN PEKERJAAN PROYEK CEKDAM DI DESA CINANGGELA KECAMATAN PACET DIDUGA TIDAK TRANSPARANSI,TIDAK ADANYA PAPAN INFORMASI

Kabupaten Bandung, tribuntipikor.com

Praktek pelaksanaan proyek tanpa pemasangan papan nama ( master plan ), diduga ada indikasi dugaan penyimpangan dengan adanya beberapa pekerjaan proyek pemerintah yang notabene menggunakan anggaran negara. Praktek semacam ini sama halnya membuka pintu terjadinya tindakan indikasi penyimpangan anggaran dengan melakukan pembiyaran, serta kesengajaan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang terjadi di lapangan.

 Kegiatan seperti ini disinyalir marak terjadi di wilayah Cinanggela kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Beberapa proyek yang bersumber dari anggaran negara namun tidak ada papan nama ( master plan )

 Menurut salah satu narasumber yang dapat di konfirmasi tribuntipikor.com,Asep saefuloh ( 43 ) yang mengaku saat ini pihaknya bersama Lembaganya sedang menyoroti hal serupa. Pihaknya menilai, papan nama ( master plan ) sangatlah penting sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.

 “Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan  pencegahan terjadinya penyimpangan anggaran negara. ” tandasnya.

Masih menurut Asep, Berdasar dari pantauan bersama tim dalam lembaganya dilapangan, Proyek yang dikerjakan di Desa Cinanggela, kebanyakan tanpa terpasang papan nama. Hal ini perlu diduga pelaksanaan proyek tanpa papan nama sengaja dilakukan oleh oknum pelaksana.

 “Praktek seperti ini dilakukan guna menutupi segala informasi terkait pelaksanaan proyek. Motifnya, menghindari adanya pengawasan berbasis masyarakat dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Padahal, Secara tidak langsung pembiayaan pembuatan papan nama sudah dianggarkan dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang dituangkan dalam kesepakatan kontrak. ” tambah Asep , mewakili Lembaganya.

Menurut narasumber lain yang dapat dijumpai Tim Investigasi tribuntipikor.com
MS.Hidayat ketua ranting pac cinanggela pacet mengemukakan hal serupa. Jika tidak memasang papan nama dalam kegiatan proyek, Maka sama halnya telah mengurangi anggaran secara ilegal. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan korupsi dan dapat dipersoalkan secara hukum, terang MS Hidayat.

 Praktek pelaksanaan pekerjaan proyek tanpa pemasangan papan nama ( master plan ), kegiatan ini terkesan sengaja dibiarkan oleh para pengawas dari instansi pemerintah terkait. Diduga, pembiaran telah lama berlangsung. Sehingga para pelaksana pun terbiasa tidak memasang papan nama berisi informasi kegiatan proyek.

 Semakin banyak pengawasan termasuk yang dilakukan masyarakat akan semakin baik. Hal ini diperlukan agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tidak dikerjakan asal-asalan yang berujung merugikan keuangan negara. Masyarakat perlu ikut berpartisipasi dalam pengawasan proyek untuk mewujudkan pembangunan berkualitas, baik sarana jalan, jembatan dan pembangunan fisik. (Aby) INVESTIGASI

Pos terkait