Kasat Narkoba Polres Jepara : Dalam Penanganan, Prosedur Prokes Diutamakan
Gelar Kegiatan Binluh P4GN, Polres Jepara Bekerjasama dengan Sejumlah Instansi
JEPARA, tribuntipikor.com
Masa Pandemi Covid-19 boleh saja menghambat banyak agenda pembangunan pemerintah. Tapi tidak dengan penegakkan hukum. Salah satunya adalah pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jepara Iptu Sulistyono dalam wawancara dengan awak media, Kamis (12/8/2021). Dia juga menjelaskan terkait penanganan prosedur prokes di utamakan.
“Apabila terindikasi positif perlakuan secara ketat baik pengurusan/pengobatan dan di tempatkan tersendiri, termasuk penderita HIV /AIDS,” tutur Iptu Sulistyono.
Pihaknya juga mengadakan Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Binluh P4GN), diantaranya Kemandirian Masyarakat, yaitu aktif memberikan informasi dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan Narkoba dengan uapaya preventif binluh bersifat edukasi, terangnya.
Lanjut dikatakan, Peran Aktif Stakeholder, yaitu bersama Kesbangpol Kab Jepara bersama sama dengan IPWL Ayodya Mandiri, BANN Jateng dan GANN Jepara, jelas Kasat Narkoba, Iptu Sulistyono
Dia juga menjelaskan dari hasil Kegiatan tersebut terbentuklah Relawan Anti Narkoba yang bertujuan antara lain, Pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya menekan demand/supply narkoba melalui pendekatan P4GN dan Hukum, Kesadaran dan kepedulian masyarakat sebagai tanggung jawab bersama dalam upaya P4GN, ungkapnya.
Iptu Sulistyono menambahkan, selama ini di Jepara belum terjadi, apabila terjadi kepada anggota maka di proses sesuai peraturan perundang undangan, pungkasnya.
vio Sari/ tim