Sesuai Instruksi Bupati No.360/319/ SATGAS-COVID/KPS,2021 Setelah Diberlakukan nya Pengetatan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kapuas

Kapuas, tribuntipikor.com

Sesuai instruksi Bupati no.360/319/ SATGAS-COVID/KPS,2021 setelah diberlakukan nya pengetatan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di kabupaten Kapuas sesuai surat edaran bupati Kapuas no,360/280/SATGAS-COVID/KPS- 2021

Berdasarkan surat edaran bupati Kapuas Tersebut satgas kelurahan selat barat mengambil sikap.yaitu melakukan razia masker tepat jam 8 wit tadi malam .lurah selat barat MASRUNI.SH berserta jajaran nya di
dampingi bainkantpmas serta Babinsa dan beberapa tukuh masyarakat dan dihadiri oleh camat selat Yahya setia Budi,S.sos

Dalam kiat Rajia yang dilakukan oleh tim gabungan ini terjaring sebanyak 14 pelanggaran yang tidak mengunakan masker

Ketika dikonfirmasi awak media tribun tipikur camat selat Yahya setia Budi,S sos angkat bicara.kami muhon dukungan masyarakat atas kebijakan ini kami menyadari bahwa PPKM ini tidak menyenangkan karena arus pergerakan masyarakat masuk dan keluar kota Kapuas husus nya di wilayah kecamatan selat kabupaten Kapuas ini jadi terganggu.ini demi menekan angka penyebaran virus covid 19 di kabupaten Kapuas.

Dalam waktu yang sama juga lurah selat barat MASRUNI,SH.menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat kelurahan selat barat husus nya agar bisa menjalankan porotokol kesehatan,ini demi menekan dan memutuskan mata rantai virus covid 19.diwilayah kelurahan selat barat sendiri,(Suharjo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *