Bengkalis, tribuntipikor.com
Berdasarkan Permendes PDTT no13 tahun 2020 tentang Preoritas Penggunaan Dana Desa ( DD) tahun 2021. Bahwa Penggunaan Dana Desa tahun ini tetap diharapkan pada jaring pengaman sosial, Yaitu Desa aman covid19 dan mencakup Pemulihan sektor strategis Nasional artinya upaya pemulihan aspek -aspek yang terdampak covid19 masih menjadi Preoritas salah satu diantaranya adalah pelaksanaan Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Sejalan dengan ini Pemerintah Desa Muntai Barat Kec.Bantan Kab.Bengkalis mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi BLT-DD Tahun 2021 bertempat di aula kantor Desa pada hari Senin 19/7/2021 pukul 09.00 – 12.00 wib . Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Teknis Data Penerima BLT-DD yang diadakan beberapa waktu yang lalu.
Agenda kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka evaluasi penyaluran BLT-DD Tahap sebelumnya, Validasi ulang Data Penerima BLT-DD dan pembahasan permasalahan yang dihadapi.
Didalam acara kegiatan tersebut diikuti oleh perangkat Desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa,Ketua BPD, Pendamping Desa, Ketua Dusun, LKMD serta Babin Kamtibmas.Adapun pembahasan dalam agenda Musyawarah Desa :
1 ) Pembahasan penetapan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa ( BLT-DD)
2 ) Pembahasan penetapan tentang BPJS Kesehatan.
3 ) Pembahasan penetapan tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ).
4 ) Pembahasan penetapan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP) . Desa Muntai Barat tahun 2022.
5 ) Pembahasan penetapan tentang peraturan Desa (Perdes).
Seusai acara kades Muntai barat kepada media ini mengatakan maksud dan tujuan diadakannya rapat koordinasi agar beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan bahwa data penerima BLT-DD yang saling tumpang tindih dengan penerima , BPNT dan BST, termasuk warga penerima bantuan yang meninggal dunia,serta warga desa yang pindah ke Desa lain. Melalui rapat koordinasi ini pula dilakukan validasi ulang data penerima bantuan.
Sebagai bahan evaluasi terkait Daftar Penerima BLT-DD Tahap sebelumnya selanjutnya dapat melaksanakan Perubahan APBDes melalui Musyawarah Desa .Metode pengalokasian BLT-DD sebagai dasar Penetapan perubahan Daftar Penerima BLT-DD tetap berpedoman pada aturan perundang undangan yaitu presentase dari besaran Dana Desa’ imbuhnya.
Kades Muntai barat juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan penyaluran BLT-DD berpedoman kepada petunjuk teknis dan panduan yang ada, mulai dari pendataan sampai penyaluran dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bagi Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Tidak boleh mendapat bantuan ganda seperti mendapat bantuan UMKM dan bantuan lainya yang diperoleh dari pemerintah. Sesuai peraturan tidak lagi mendapat BLT-DD. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima ganda/dable agar membuat surat pernyataan, Karna akan dialihkan / digantikan pada penerima yang lebih layak.ungkapnya
Harapan kepala Desa Muntai barat Subari kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat bantuan BLT-DD untuk dapat mengunakan bantuan dengan sebaik-baiknya apalagi dengan keadaan penyebaran pandemi covid-19 yang tidak tau kapan masa berahirnya.
Umumnya kepada seluruh masyarkat desa dikatakannya percayalah bahwa covid19 itu ada,Ikutilah dan patuhi aturan pemeritah yaitu selalu mencuci tangan,selalu memakai masker,menjauhi kerumunan,menjaga jarak,kurangi mobilisasi dan yang paling penting banyak banyak berdo,a kepada sang Maha Pencipta agar wabah virus Corona segera sirna” ungkapnya mengakiri .(RILIS/Amirhamzah,s )