Garut, tribuntipikor.com
Adanya Informasi bawa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pelecehan Secxual di salah satu Desa yang berada di Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut. Hal tersebut disampaikan oleh Keluarga Korban bernama Bunga (nama disamarkan) umur 18 tahun yang enggan disebut namanya kepada awak media hari ini Kamis(15/07/2021) dikediamanya yang di datangi beberapa hari kemudian.
Perlu diketahui oleh khalayak, terduga pelaku amoral tersebut lagi lagi Seorang Oknum Kepala Desa yang berada diwilayah Kecamatan Pakenjeng Garut, kejadian memalukan ini terjadi ketika korban sedang sendiri, Namun dengan bujuk rayu dan entah syetan apa yang sedang menghinggapinya, dengan cara dipaksa akhirnya kesucian remaja (bunga) pun jebol juga.
Merasa direnggut masa depannya oleh sang Pemimpin bejad ini, Keluarga Korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa memalukan ini Kepolres Garut. Dengan alasan apapun Prilaku Oknum Kades ini tidak bisa ditolerir, mengingat terduga pelakunya seorang Pejabat Publik yakni Kepala Desa ujarnya.
Seorang Pemimpin seharusnya memberikan tauladan dan contoh yang baik terhadap Warganya, namun apa yang dilakukan oleh (AH) sangat mencederai citra dan nama baik Desa dimana (AH) Memimpin.
Apalagi korban masih Gadis Remaja berusia 18 tahun dan seharusnya mendapatkan Perlindungan Hukum tandasnya, ditambah korban masih berniat melanjutkan Pendidikan dan ingin bekerja untuk membantu Orang Tuanya, akan tetapi angan angan tersebut kini semakin jauh untuk digapai, dan mempunyai kecenderungan mengendurkan semangatnya, keadaan korban sekarang masih mengalami trauma berat, dikatakan Orang Tuanya akhir akhir ini bunga sering menyendiri, hal tersebut akibat dari kejadian yang dia alami pungkasnya dengan nada pilu.
Kasus ini merupakan Pelanggaran berat bagi Seorang Pejabat Publik, dikarenakan korbanya masih Remaja belia berumur 18 tahun, maka terduga pelaku(AH) patut untuk disangkakan telah melanggar pasal 285 KHUP yang berbunyi :
Barang siapa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.
Untuk itu APH harus bertindak cepat melakukan Proses Penyelidikan/Penyidikan, karena pasal 285 KUHP diatas merupakan Delik biasa, karena itu Polisi dapat memproses kasus tersebut tanpa adanya Persetujuan dari Pelapor atau Korban, apalagi Korban atau Keluarganya telah Melakukan Pelaporan, maka seharusnya lah kasus ini segera ditangani dan terduga Pelakunya segera ditangkap dan dilakukan Penahanan untuk keperluan Penyelidikan/Penyidikan, dan demi tegaknya supremasi Hukum direpublik Indonesia tercinta.(Wawan)