Kabupaten Garut, tribuntipikor.com
Setelah kejadian di Kota Siantar/Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara, Wartawan ditembak mati, dan di Gorontalo Wartawan dibacok OTK, kini intimidasi dan penganiayaan menimpa wartawan di Kabupaten Majalengka Propinsi Jawa Barat.
“BPI KPNPA RI Minta Kapolda Jawa Barat Tangkap Oknum Ormas Bogem Wartawan di Majalengka !!”“Investigate, Arrest & Imprison the Mastermind of Beating Journalists in Kab. Majalengka?!”HUT Bhayangkara ke-75, Polda Sulsel Gelar Upacara Ziarah di TMP Panaikang kota Makassar
Menurut Video yang beredar diberbagai WhatsApp Group terkait persekusi, intimidasi dan penganiayaan menimpa (Sulaeman – Red) Wartawan dari Media Tabloid “Cetak dan Online” Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Wartawan Warta Jabar.
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka Propinsi Jawa Barat.
Ketika Wartawan akan melakukan Klarifikasi pemberitaan kepada Kepala Desa, namun hal yang terjadi malah mendapatkan cacian dan makian serta hinaan bahkan adanya intimidasi yang diduga dilakukan oleh Oknum Ormas, bahkan terlihat di video yang viral terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka dibagian wajah dan bersimbah darah.
dan keluar kata kata yang tidak pantas di ucapkan kepada wartawan oleh oknum ormas tersebut dengan garangnya mengucapkan kata kata yang tidak pantas, menyebutkan nama nama hewan peliharaan.
Menanggapi kejadian tersebut, N. Mujianto selaku Pimpinan Media Tabloid FBI Cetak & Online, ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, kalau dirinya baru tahu kejadian tersebut, setelah korban melaporkan kejadiannya, Suleman Wartawan FBI via telephone menyampaikan kalau dirinya dapat persekusi, intimidasi, dan penganiayaan sampai pemukulan oleh orang tak dikenal yang datang ke desa tersebut, saat dirinya ingin melakukan konfirmasi sambil silaturahmi ke Aparatur Desa.
Korban langsung mendatangi Polres Majalengka untuk membuat Laporan Polisi atas tindakan penganiayaan yang diterimanya, pada saat menjalankan tugas jurnalistik, dengan kejadian tersebut berharap polisi cepat menangkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya.
Saat ini dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Majalengka, dan menunggu hasil Visum yang dikawal Kepolisian.
kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku,
“Kami dari Redaksi menunggu langkah – langkah yang akan di lakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan kami, dan pelaku segera ditangkap.
Wartawan kami bekerja sesuai Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” Jelas Mujianto, Senin (28/06/2021). Lanjutnya, ”Dan dirinya meminta kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini, dan menangkap para pelaku penganiayaan, siapa aktor intelektual yang mengundang oknum ormas tersebut.
Bahwa kami menjalankan tugas mengacu kepada Undang – undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menghalang – halangi tugas Wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik bisa dikenakan sangsi denda, ”Tambah Mujianto.
Video kejadian tersebut kini sedang Viral di berbagai Group WhatsApp Insan Pers di Nusantara, dan sangat mengecam atas tindakan oknum ormas tersebut, dan meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Majalengka segera menindaklanjuti kejadian tersebut, agar tidak terulang kembali dan menindak lanjuti perkara tersebut.
Wawan(get)