Selayar, tribuntipikor.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH, Launching Aplikasi Sistem Persuratan Alur Dokumen setiap Bidang Antar Instansi Terkait (Si – TANADOANG ASIK), di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Selasa, (29/6/2021).
Si – TANADOANG ASIK, adalah merupakan sistem persuratan berbasis digital antar Instansi terkait seperti Pemda, Polres, PN dan Rutan dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, sampaikan melalui Kasi Intel Kejari, La Ode Fariadin, SH, MH, bahwa diharapkan Instansi terkait tersebut rutin berinteraksi atau berkomunikasi melalui persuratan dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Saat Launching Kajari, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH, didampingi Penanggung Jawab POKJA tim Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Risnaeni, SH, Ketua POKJA tim WBK, Juniardi Windraswara, SH, MH dan Koordinator area 2 Tim POKJA WBK, La Ode Fariadin, SH.
Hadir dalam Launching Si – TANADOANG ASIK diantaranya unsur Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Selayar, Staf Sekretariat Polres Kepulauan Selayar, salah satu Hakim dan staf Sekretariat Pengadilan Negeri Selayar serta staf Sekretariat Rutan Klas IIB Selayar.
Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH, usai membuka Launching Si – TANADOANG ASIK menyampaikan bahwa Aplikasi Si – TANADOANG ASIK ini merupakan inovasi terobosan baru dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang berbasis digital.
Tujuannya dengan mempermudah atau mengefisiensi Alur persuratan dari beberapa aspek, terutama kecepatan waktu untuk berkomunikasi, berkoordinasi atau berinteraksi dalam hal persuratan.
“Juga Instansi terkait di Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dan juga agar Kepala Satuan Kerja mudah dalam melakukan Disposisi maupun Monitoring”. Ujar Kajari Adi Nuryadin Sucipto.
“Kedepannya aplikasi ini akan dapat menjadi alat bantu dalam hal untuk meningkatkan kinerja dan mempererat sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dengan Instansi terkait yang rutin berkoordinasi, berkomunikasi atau berinteraksi dalam hal surat menyurat” harap Kajari Adi Nuryadin Sucipto.
“Namun walaupun aplikasi ini hanya mengirimkan file surat berupa Soft copy, tetapi juga tetap nantinya surat atau berkas hard copy nya juga akan dikirimkan kepada Instansi terkait. Aplikasi ini fungsi Utama nya hanya untuk efisiensi waktu pengiriman surat, Disposisi dan kemudahan kepala satuan kerja untuk melakukan monitoring, sehingga tidak akan menjadi hambatan pada prosedur pengiriman persuratan yang sudah ditetapkan dalam sebuah peraturan”. Ujarnya mengakhiri.( Ucok haidir )