Way Kanan, tribuntipikor.com
Tokoh adat sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Baradatu yang juga Anggota Dewan perwakilan rakyat (DPRD) kabupaten Way Kanan tahun 2004 – 2014 Elyas Yusman, SE menyoroti pekerjaan Proyek anggaran pendapatan belanja daerah (APBN) irigigasi Baradatu – Banjit, proyek primer senilai 73 milyar yang menurutnya di duga Amburadul.
Kepada media pagi ini, Rabu (23/6) Elyas Yusman mengatakan bahwa proyek yang skunder dan primer tersebut senilai 73 M, dan Kontraktor nya ada dua alias berbeda,”proyek pekerjaan itu tanpa pengawasan akan amburadur, “ungkapnya.
Elyas mengharapkan, jangan sampai setelah satu tahun proyek irigasi tersebut mengalir, akan mudah cepat hancur, padahal pembangunan proyek itu dengan dana yang sangat cukup yaitu 73 M.
“Harapannya dengan dana yang sangat cukup 73 M, janganlah setelah 1 tahun irigasi mengalir cepat hancur dan sangat disayangkan,”terangnya.
Dia selaku tokoh dan masyarakat siap melaporkan pekerjaan tersebut ke kejaksaan agung (Kejagung) dan komisi pemberantasan korupsi (KPK) republik Indonesia (RI)
“Laporan dari saya sebagai masyarakat siap di antarkan ke kajaksaan agung dan KPK RI, karena ini adalah proyek nasional melalui balai besar yang ada dilampung,”katanya.
Jadi menurut beliau, untuk balai besar proyek pekerjaan umum (PU) Lampung dan Kontraktor nya agar siap siap melakukan perbaikan selagi masih cukup waktu dan sebelum dilaporkan.
“Buat Balai besar proyek Pekerjaan umum Lampung dan kontraktor nya siap siap untuk perbaikan selagi ada waktu,”pungkasnya. (Ys)