Jakarta, tribuntipikor com.
Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia (APPBI) Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak kepada Presiden dan DPR untuk mengangkat seluruh Tenaga Penyuluh Perikanan Bantu(PPB)menjadi penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil(PNS)di lingkungan kementerian kelautan dan perikanan”
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)Nining Elitos mengatakan, PPBsebagai warga negara sekaligus tenaga kerja fungsional yang melekat pada instansi Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia, tentunya sangat berharap bahwa hak-haknya juga dapat dipenuhi secara nyata sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masa pengabdiannya menjadi PNS)di Lingkungan Kementerisn Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
“Maka kami KASBI bersama Aliansi Penyuluh Perikanan menuntut beberapa hal kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. Pertama,menolak perekrutan PNS dan P3K dengan FORMASI UMUM untuk formasi jabatan fungsional penyuluh perikanan;Kedua, angkat seluruh Penyuluh Perikanan Bantu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tanpa terkecuali; Ketiga, hentikan diskriminasi terhadap Status Kepegawaian Penyuluh Perikanan Bantu., ” papar Nining di Jakarta, Senin (21 /6/2021).
Nining menegaskan bahwa tuntutan ini sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan, pada Pasal 1 Ayat (18).
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi Penyuluh Perikanan sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.” tambahnya.
Selanjutnya, sambung Nining, diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam juga sangat berkorelasi dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah.
“Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 38/PERMEN-KP/2013 tentang Kebijakan Dan Strategi Penyuluhan Perikanan pada Pasal 7 ayat (2) huruf (a) juga mengamanahkan bahwa pemenuhan jumlah, penempatan, dan distribusi tenaga penyuluh paling sedikitnya tiga)orang penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap kecamatan potensi perikanan, ” paparnya.
KetuaAliansi Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia (APPBI) Nedi Iskandar menyatakan, mencermati amanah peraturan perundang-undangan sebagaimana diatas, maka jelas kalau jumlah tenaga penyuluh perikanan yang ada saat ini masih sangat minim dan atau belum ideal.
“Saat ini, jumlah Penyuluh Perikanan yang ada di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sekitar ± 6.200 orang, terdiri dari Penyuluh Perikanan PNS sekitar 2.541 orang, Penyuluh Perikanan Bantu sekitar 1989 orang, dan Penyuluh Perikanan Swadaya sekitar 1.700 orang, ” ungkapnya.
Sedangkan Kebutuhan Penyuluh Perikanan secara Nasional, lanjutnya, sebanyak ±18.963 orang. “Dengan demikian, masih terdapat kekurangan Penyuluh Perikanan secara Nasional sebanyak 9.763 orang, ” katanya.
Karena itu, lanjut Nedi, untuk membangun sistem penyuluhan perikanan yang handal dan profesional, selain ditentukan oleh keberadaan kelembagaan penyuluhan perikanan yang kondusif, juga sangat ditentukan oleh keberadaan penyuluhnya yang jumlahnya cukup dan SDM berkualitas.
“Dengan demikian, hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia pun dapat terlindungi juga. Hak yang dimiliki oleh manusia itu biasa disebut hak asasi manusia,” tandasnya.rilis(tim tt com)