Usut Tuntas Atas Kematian Pimpinan Redaksi Online di Simalungun(Sumut)

Bandung, tribuntipikor.com

Minggu (20 Juni 2021), Kami dari redaksi tribuntipikor menyikapi pembunuhan Pimred salah Media’ di Simalungun sangatlah Biadab yang Tidak mempuyai Hati Nurani. Yang namanya Kejahatan melanggar hukum, tidak dibenarkan di Negara Republik Indonesia. Terlebih lagi kejahatan yang menghilangkan nyawa manusia, baik langsung maupun tidak langsung.

Kemarin, tepatnya tanggal 19 Juni 2021, sekira Pkl. 01.00 WB (dihari), publik dikejutkan, terutama kalangan Jurnalis di Indonesia, dengan meninggalnya seorang Jurnalis, Mara Salem Harahap, yang merupakan Pimpinan Redaksi salah satu media online di Sumut, tepatnya di Siantar Simalungun. Ia meninggal di dalam mobil miliknya tidak jauh dari kediamannya, dengan luka tembak di pahanya.

Publik, maupun kalangan jurnalis mungkin tidak banyak yang mengenal sosok Almarhum, Mara Salem Harahap atau yang sering disapa Marsal, tetapi publik geram, jurnalis di seluruh Indonesia marah. Di ruang Medsos seperti, Facebook, WhatsApp, jurnalis mengecam, memaki pelaku penembakan yang sampai saat ini belum tertangkap, serta meminta Aparat Penegak Hukum Harus Kerja keras untuk, mengungkap motif dari peristiwa ini, apakah berkaitan dengan karya jurnalistik dari tulisan Marsal? Atau, berkaitan dengan urusan pribadi? Semua kita menunggu proses yang dilakukan APH.

Dari perspektif HAM, tidak boleh orang menghilangkan nyawa orang lain dengan cara2 yang melanggar hukum, sebagaiman diatur dalam Pasal 4 UURI No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Bila peristiwa sadis ini terungkap adanya “Dalang” yang memerintahkan penembakan dikarenakan tulisan karya jurnalistik Marsal, Penulis menilai bahwa dalang tersebut pantas dihukum mati.

Pasalnya, dalam Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 pada pokoknya menyatakan, ancaman pidana bagi penghambat dan penghalang pelaksanaan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers, sebagaimana Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.

Terbunuhnya seorang wartawan boleh dimaknai secara psikologis sebagai intimidasi fungsi, hak, kewajiban dan peranan Pers Nasional, membungkam demokrasi, penggelapan kebenaran.

Oleh karenanya, pembunuh wartawan Harus di Usut Tuntas jangan sampai terulang lagi,untuk Semua Korwil,Kabiro,Wartawan harus tetap waspada Menjalankan Tugasnya.
(M.edwar,SH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *