Dumai, tribuntipikor.com
Kapolres Dumai dan jajaran saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pungli di Dumai.
Tujuh orang warga Dumai, Riau ditangkap petugas kepolisian karena tindakan premanisme dengan melakukan pungutan liar (pungli) dengan menggunakan karcis kepada para supir truk di kota Pelabuhan tersebut.
Mereka ditangkap petugas Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan, pada Jumat (11/6/2021). Mereka diketahui kerap kali melakukan aksi pungli tersebut di Jalan PU di Nerbit, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, para tersangka tersebut mengutip pungutan liar tersebut dengan modus sebagai uang jasa siram jalan.
Mereka menggunakan karcis dengan nilai Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Aksinya yang dilakukan mereka sangat meresahkan,” kata Andri Ananta, Minggu (13/6/2021).
Diungkapkan Kapolres, adapun 7 tersangka beserta perannya masing-masing ialah JN (50) selaku ketua koperasi dan orang yang mempekerjakan terhadap anggota koperasi dalam kegiatan pungli. Ia juga merupakan orang yang menerima hasil dari kegiatan pungli tersebut.
Kemudian kedua, JH (19) yang berperan sebagai orang yang melaksanakan pungli di lapangan sebagai tukang kutip terhadap supir, dan ia bertugas pada shift malam.
Kemudian, AM (26) berperan sebagai tukang kutip dan pengumpul uang pungli dari JH (19) untuk kemudian disetor kepada pelaku lain, AR (53).
Sementara AR (53) dan JF (38) berperan sebagai kordinator lapangan dan menerima hasil pungli.
Kemudian, kata Kapolres, ada lagi HB (42) dan HM (52) yang memiliki peran sebagai kordinator lapangan yang menyelesaikan persoalan apabila ada supir yang komplain dan mereka menerima hasil pungli.
Bersama 7 tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti uang tunai hasil pengutipan dari para supir senilai Rp. 2.716.000 juta, karcis jasa penyiraman jalan dan karcis jasa parkir tepi jalan umum,” jelasnya.
Sementara terkait modus operandi, dijelaskan Kapolres Dumai bahwa para pelaku meminta uang kepada para supir sebagai uang jasa penyiraman jalan.
Dan jika tidak diberi, maka supir tidak dibolehkan lewat untuk menuju ke area perusahaan tujuan,” tuturnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh tersangka tindak pidana premanisme dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli) menggunakan karcis ini dijerat pasal 368 Jo 335 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman.
Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran untuk memberantas Premanisme dan Pungli di wilayah Kota Dumai. Bagi masyarakat diharapkan kerjasamanya untuk melaporkan seluruh informasi apabila mendapat ataupun melihat adanya aksi Premanisme, Pungli dan berbagai hal lainnya yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang telah terjaga di Kota Dumai,” pesannya.( Dumai tim tt com)