WAY Kanan, tribuntipikor.com
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil amankan satu pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Selasa (15/6/2021).
Tersangka berinisial BT (45) alamat rumah di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar dan alamat KTP di Kampung Sri Menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis Sabu di salah satu rumah yang berada di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke Kampung Sri Basuki untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat diamankan seorang laki-laki berinsial BT didalam rumahnya karena diduga memiliki barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika
Hasil penggeledahan didalam lemari kamar BT petugas menemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat bungkusan tissue berwarna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan kristal putih berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 6,07 gram.
Selanjutnya 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Kristal putih berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu didalam laci lemari dengan berat bruto sekira 0,98 gram.
Jadi jumlah total berat bruto barang bukti keseluruhan diduga Narkotika jenis sabu adalah 7,05 gram,” Ungkap Kasat.
Dalam penindakan petugas mengamankan juga berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP (Handphone) merk Nokia 105, 1 (satu buah kotak merk gentle monster warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang, 3 (tiga) lembar plastik klip bening ukuran besar dan 1 (satu) bungkus plastik merk kp klip ukuran besar berisikan 24 (dua puluh empat) lembar plastik klip bening ukuran besar
Selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik merk klip plastik ukuran sedang berisikan 52 (lima puluh dua) lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik merk klip plastik ukuran sedang berisikan 34 (tiga puluh empat) lembar plastik klip bening ukuran kecil.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Kasatnarkoba. (YS)