KATIBUNG LAMPUNG SELATAN, tribuntipikor.com.-
Genderang perang terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukun Polsek Katibung sudah ditabuh, para pelaku kocar-kacir ingin menyelamatkan diri dari kejaran petugas yang tidak merasa lelah untuk memburunya.
Alhasil Korp Bhayangkara Polsek Katibung dibawah komando AKP Defrizon berhasil mengungkap dan menindak tegas para yan terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis dabu-sabu, berhasil diungkap Polsek Katibung, Lampung Selatan (Lamsel).
Dari ungkap kasus tersebut, tim unit reskrim Polsek Katibung berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Masing-masing yakni AA, EDN dan GLK.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Katibung AKP Defrizon mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berawal saat Unit reskrim Polsek Katibung sedang melaksanakan patroli hunting di Jalinsum, pada hari selasa tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 19.30 Wib.
“Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah kendaraan roda empat merk Sigra warna merah BE 1046 DH yang mencurigakan. Kendaraan tersebut diduga membawa Narkotika. Kemudian unit reskrim melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut tepatnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung,”ungkapnya, Minggu (13/6/2021).
Setelah menghentikan kendaraan mencurigakan itu, lanjut AKP Defrizon, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan di temukan 1 bungkus rokok merk sampurna mild yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Bungkus rokok itu di simpan di dinding pintu kendaraan bagian depan, sebelah kiri. Selain itu, petugas juga mendapati 1 buah pirek , 1 buah korek api gas merk tokai warna hijau yang sudah modifikasi yang di simpan di bawah jok depan sebelah kanan,” Terusnya.
Mantan Kapolsek Candipuro ini menegaskan, kedua tersangka GLK dan EDN kemudian dibawa ke Mapolsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil introgasi, kedua pelaku EDN dan GLK mengakui bahwa telah menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada pelaku AA,” Tukasnya.
Dari hasil pengembangan, tim unit reskrim menciduk pelaku AA dikediamannya yang berada di Dusun 2 Seputih RT/RW 003/002 Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, pada hari Rabu 9 Juni 2021, sekitar pukul 01.00 wib.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah AA, ditemukan 1 buah botol plastik warna putih yang berisi 3 di paket kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah pirek, 1 batang sumbu, 3 plastik bening di duga sisa pakai, 2 batang secop yang di simpan di lipatan celana levis warna hitam. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Katibung untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” Tutupnya. (Humas)