Bantaeng, tribuntipikor.com
Tahanan Polres Bantaeng yang melarikan diri dari ruang tahanan Polres Bantaeng, Kembali berhasil diamankan Tim gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam Dan Sat Tahti Polres Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus,S.Sos MH membenarkan adanya penangkapan 1(satu) dari 2(orang) tahanan Polres Bantaeng yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan.
“Iya betul, Tahanan yang telah berhasil diamankan ialah S bin Maudu (17). Dia diamankan pada hari Sabtu, tanggal 29 Mei 2021, Sekira pukul 04.00 WITA (dini hari), di kampung senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan uluere, Kabupaten Bantaeng”, Kata Kasat Reskrim, saat dijumpai diruang kerjanya, Senin pagi, (07/06/2021).
Lebih lanjut Kasat Reskrim juga menjelaskan lokasi penangkapan tahanan yang sempat melarikan diri yakni dirumah orang tuanya yang merupakan tempat penangkapan pertama bagi tahanan pada hari Rabu malam 31 Maret 2021 sekitar pukul 19:30 Wita lalu.
“Untuk yang satu orang atas nama A alias Naba bin Juma (26), itu belum kita temukan tapi untuk persembunyiannya atau tempat keberadaannya itu sudah diendus, tinggal memastikan tempat yang bersangkutan untuk melakukan penangkapan kembali.” ungkap kasat Reskrim.
Selain Kasat Reskrim, penangkapan dilakukan secara gabungan di Backup Kasat Intelkam dan Kasat Tahti Polres Bantaeng.
“Saya sendiri yang pimpin penangkapan dengan di backup Kasat Intelkam bersama dengan kasat tahti. Dan saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan namun ada alat yang sempat dipegang di dalam rumah berupa parang, Namun penyidik atau petugas yang melakukan penangkapan pada saat itu melakukan pengarahan sehingga parang itu diserahkan dan yang bersangkutan menyerahkan diri tanpa perlawanan. Dan dari pihak keluarganya sendiri tidak ada yang keberatan sampai sekarang, mereka menerima apa adanya.”pungkasnya Kasat Reskrim.
Adapun Identitas nama dan alamat ke 2 pelaku tersebut diantaranya Lel Inisial, S bin Maudu (17) dan A alias Naba bin Juma (26) Alamat Kampung Parang, Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng kabur dari tahanan polres Bantaeng diperkirakan pukul 05.15 Sabtu Subuh tanggal 10 April 2021, Dimana rekan rekannya sedang Sholat Subuh.
Saat dilakukan penangkapan pertama mereka berdua dan satu rekannya yang tidak melarikan diri, terlapor dengan dugaan melakukan curanmor dan pencurian barang elektronik dibeberapa tempat.( Ucok haidir )