Bandung, tribuntipikor.com
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM telah dijalankan pada Maret 2021 kemarin. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jabar Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya mengusulkan 4,2 juta UMKM yang ada di wilayah Jabar untuk menerima bantuan tersebut.
“Dari usulan kita 4,2 juta tapi yang baru dapet 2,4 juta, tapi ada beberapa pertimbangan mungkin yang tidak sesuai dengan persyaratan,” kata Kusmana
Dia mengatakan, dalam pemberian bantuan tahap lanjutan ini ada beberapa skema yang berubah dari mulai besaran nominal bantuan hingga pola pengajuan UMKM. “Kemarin sudah disosialisasikan dari kementerian terkait juklas-juknisnya, karena juga memang akan ada perubahan terkait pengusul,” ujarnya.
“Awalnya pengusul itu kan ada beberapa pintu, sekarang pengusul dari dinas koperasi yang menangani di kabupaten/kota tahapannya ke provinsi, baru provinsi ke pusat,” sambung Kusmana.
Teten Beberkan Alasan Penerima BLT UMKM Cuma Bisa Diusulkan Pemda
Dia berharap, target penerima akan lebih banyak meskipun dengan nilai bantuan yang lebih sedikit yakni Rp 1,2 juta. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi terbilang sama dengan sebelumnya diantaranya tidak sedang menerima kredit, tidak punya rekening lebih dari Rp 2 juta, dan memiliki usaha.
Saat ditanya perihal kemungkinan UMKM yang sudah menerima bantuan kemudian mendapat bantuan lagi, dia berujar, berdasarkan informasi yang diperolehnya secara otomatis jika salah satu UMKM pernah menerima bantuan dan persyaratan tidak dilanggar akan tetap mendapatkan dana bantuan.
“Informasi terakhir yang awal itu secara otomatis pada saat menerima, dia tidak mengajukan kredit dan menerima kredit otomatis dia dapet lagi. Jadi kalau bisa yang sudah menerima nanti tidak mengusulkan lagi, karena memang dia layak secara validasi dan verifikasi otomatis dia langsung menerima karena tujuannya pemulihan ekonomi,” jelasnya.
“Jadi yang sudah dapat insyaallah dapat lagi kecuali sepanjang dia memenuhi persyaratan dan jangan ada yang kaget barangkali masuk ke rekening Rp 1,2 juta sebelumnya Rp 2,4 juta,” pungkasnya.
(Budi/Yuli)