Kasui, tribuntipikor.com
Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Mediasi Perselisihan Sengketa Pilkakam Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui, Rabu (02/06/2021) di Ruang Rapat Sekda yang dihadiri oleh Kodim 0427/Wk, Polres Way Kanan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, S.Sos.,M.M, Inspektorat Daerah Kabupaten, Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab serta Camat Kasui.
Dalam rapat tersebut membahas terkait perselisihan yang diselesaiikan pada Tingkat Kabupaten yang dimuat dalam Pasal 60 yang berbunyi (1) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Kampung, Bupati menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan perselisihan. (2) Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terkait dengan perselisihan mengenai jumlah Surat suara yang diterima Panitia Pemilihan Kampung, Surat suara yang dipergunakan oleh Panitia Pemilihan Kampung, Surat suara yang tidak dipergunakan oleh Panitia Pemilihan Kampung, Surat suara yang rusak, Perolehan suara calon Kepala Kampung, Surat suara yang sah dan Surat suara yang tidak sah. (3) Dalam hal terjasi perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang berselisih menyampaikan permasalahan kepala Panitia Kampung, (4) Panitia Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan permasalahan kepala Panitia Kabupaten serta (5) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
Penulis : Fitria Wulandari
Photo : Dicy / Dok. Pim