Kecurangan Dan Korupsi APBDes Di Bidang Pelaksanaan Pembangunan

Penulis Oleh : Nur Rozuqi, tribuntipikor.com

Ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap APBDes secara umum yang dapat diuraikan sebagai berikut:

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  1. Kegiatan Pembangunan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembangunan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembangunan apa-apa.
  2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
  3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
  4. Suplayer barang dan jasa fiktif atau abal-abal.
  5. Mengurangi kuwalitas dan ukuran barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
  6. Belanja Jasa (upah dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
  7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.

Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *