Forum pemerhati desa (FPD) Roni faisal minta DPMD : Pilkades Yang Bermasalah Ditangguhkan

Garut, tribuntipikor.com

Ketua Forum pemerhati Desa Roni Faisal mengkritisi kinerja PPKD desa Sukahurip dan Desa Cihuni kecamatan Pangatikan kabupaten Garut Di Tangguhkan DPMD Mengingat dalam menyelenggarakan pesta demokrasi desa ini , Panitia pemilihan kepala desa (PPKD ) tidak bisa melaksanakan tahapan verifikasi bacalon kepala desa di duga melanggar Perbup No 11 tahun 2021, menurutnya Ini akan menjadi dosa politik dalam proses Penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Garut, jikalau jejak rekam PPKD dalam melakukan seleksi bakal calon kepala Desa tidak jujur, adil, bijaksana dan trasfaran, PPKD tidak melakukan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, ungkap Roni , rabu (19/5/2021)

Roni sangat menyayangkan, kinerja PPKD yang telah melakukan verifikasi faktual tanpa di dasari sertipikat keahlian dan keilmuan sehingga dalam melaksanakan tahapan verifikasi kurang mengerti dari segi keilmuan dan cenderung memvonis atau menjastice sehingga banyaknya bacalon- bacalon yang gugur hanya gara- gara ada satu persyaratan yang tidak sinkron dengan Panitia, anehnya, persyaratan tersebut penafsirannya berbeda beda antara PPKD yang satu dengan PPKD yang lainnya, tentunya hal tersebut akan menaruh ketidak percayaan publik terhadap Panitia, ujar Roni.

Menurut Roni ada keganjilan dari proses verifikasi desa Cihuni Pertanyaannya kenapa mereka (red. bacalon yang gugur) seperti kades incumbent desa Cihuni atas bacalon Lukman nulhakim melakukan gugatan, karena sebelumnya dia menjabat kepala desa Cihuni hasil pemilihan serentak tahun 2015 ,tentu panitia waktu itu sama juga melakukan hal yang sama melakukan verifikasi factual bacalon yang hasilnya dalam keputusan lukman nulhakim di tetapkan sebagai calon dan memenangkan pilkades di desa Cihuni akan tetapi ada ketidak puasan dari rivalnya atas hasil pemilihan tersebut sehinga berujung gugatan ,menggugat SK bupati Garut ke PTUN.

Hasil putusan PTUN gugatan pemohon di tolak dan di menangkan SK bupati Garut, inilah yang akan kami bedah, benar tidak Panitia telah melakukan verifikasi sesuai tahapannya, akan menjadi sebuah catatan penting ketika Panitia tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya, dan hal tersebut akan memicu ketidak kondusifan, akan memicu kegaduhan yang mengganggu keamanan penyelenggaraan Pilkades. Kami minta, akibat ulah oknum-oknum panitia Pilkades supaya dihentikan sementara demi menjaga keamanan sebelum persoalan sengketa diselesaikan, jangan sampai jadi bumerang dikemudian hari ketika sudah ada penetapan kades terpilih, tegasnya

Sambung Roni, lain lagi kasusnya untuk desa Sukahurip, ratusan warga mendatangi dan audensi ke kantor kecamatan untuk minta kejelasan dan keadilan terkaiit di gugurkan saudara Ajat dari balon karena data di Barkode tak sesuai dengan data akte kelahiran yang di punyai balon,sehingga PPKD memvonis data akte kelahiran tersebut tak cocok dan gugur dari segi administrasi.

Lanjut Roni peringatkan kepada Pihak DPMD Garut, untuk menunda pilkades di dua desa tersebut desa Cihuni dan Sukahurip untuk menjaga kondusifitas dan hal yang tidak di inginkan dan bisa di mulai lagi dari awal di tahun 2023 nanti , dengan lebih baik , disinggung terkait Pergub No 11 tahun 2021 ini sendiri. Karena di dalam pergub banyak aturan-aturan yang tidak credible dan kaku bahkan di duga di paksakan, Setidaknya sebagai contoh ketika hari ini kami melihat audensi di kecamatan Pangatikan, warga pendukung bakal calon yang tidak lolos hanya dengan alasan -alasan yang tidak logis terkait hanya karena barkode tidak sesuai dengan data balon yang di buat disdukcapil ini ada apa dengan aturan perbup ini ? jangan-jangan ini ada sekenario yang di bangun untuk meloloskan bacalon yang mereka mereka inginkan, ini akan menjadi rusak citra Pilkades serentak di Kabupaten Garut tahun 2021 ini , pungkasnya ( Dedi kabiro Garut )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *