Kepala Pekon Karang Agung beserta Anaknya jadi Tersangka Kerumunan Orgen Tunggal di Tanggamus

Tanggamus Lampung, tribuntipkor.com

Tindak lanjut dari pembubaran kerumunan acara orgen tunggal ditengah pandemi Covid-19 di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka yang dilakukan aparat gabungan TNI, Polri dan Satgas Covid-19, Polres Tanggamus telah menetapkan dua tersangka dan memburu seorang lainnya.

Kedua tersangka berinisial Muhamad Rizki (22) yang berperan menjadi penghubung tersedianya orgen tunggal syla musik sekaligus tersangka penyalahgunaan Narkoba, lalu Rohmat Amin (45) selaku kepala pekon/kades dan berperan sebagai penyandang dana.

Adapun yang lainnya, berinisial AR (22) masih dalam pengejaran dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam hal ini beperan sebagai ketua penyelenggara acara orgen tunggal dimana AR juga merupakan ketua pemuda Pekon/Desa Karang Agung.

Terhadap mereka tersebut dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP.

lebih Mirisnya lagi dana yang dikeluarkan oleh Kakon Rohmat Amin, sebagai uang panjar/tanda jadi kepada pemilik organ tunggal syla musik sebesar Rp.5 juta diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Karang Agung.

Lebih disayangkan lagi, menurut tersangka Muhamad Rizki ternyata para Pemuda Pemudi Pekon Karang Agung sudah mengetahui jika kegiatan tersebut telah melanggar aturan pemerintah dan mereka siap menanggung konsekuensi dari pelanggaran itu sendiri.

Hal itu terungkap, saat Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka kerumunan dan penyalahgunaan Narkoba pada Senin (18/5/21) sore.

“AR selaku inisiator acara dan ketua pemuda Pekon Karang Agung masih dalam pencarian, sementara MRK perannya sebagai penghubung dengan pihak organ tunggal dan memastikan bahwa kegiatan tersebut berizin kepolisian, padahal faktanya Polsek Semaka dan Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut, lalu RA perannya sebagai orang yang mendanai kegiatan tersebut,” jelas AKBP Oni Prasetya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH serta Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Ujang Srikandi, SH., Senin (17/5/20) sore di Mapolres Tanggamus.

selanjutnya Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku. “Tentunya ada perkara pidana, sesuai perintah Kapolda Lampung, tidak ada musyawarah, tidak ada negosiasi terhadap hal tersebut. Proses tuntas, dan ini yang saya janjikan di forum ini, akan kami proses tuntas semua,” tegasnya.

Kapolres memaparkan, kronologis pembubaran yakni pada dinihari Sabtu (14/5/21) pukul 01.30 Wib hingga pukul 03.00 Wib dengan pertimbangan yakni sesuai faktanya ada keramaian di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus.

Apa yang ada dalam kegiatan tersebut sangat rawan dengan Pekat(Penyakit Masyarakat) kedepannya di wilayah hukum Polres Tanggamus, tentunya dalam keramaian tersebut akan ada Narkoba, Miras dan kerawanan C3 (Curas, Curat, Curanmor).

Oleh karena ia mengambil tindakan tegas ini harus dibubarkan,dan sesuai fakta yang dapat dibuktikan dengan adanya dua video Polres Tanggamus dan Kodim 0424 yang telah melakukan langkah-langkah persuasif dan himbauan sebelumnya.

Himbauan yang pertama dilakukan oleh Ipda Arifjanto selaku Kapospol Bandar Negeri Semuong dan tidak digubris oleh para penonton, Himbauan kedua dilakukan oleh tokoh adat yang ada di Semaka dan tetap hasilnya tidak digubris oleh penonton yang berkerumun.

“Akhirnya kami berembuk dengan Dandim 0424 untuk melaksanakan pembubaran kegiatan tersebut, karena jika tidak dilakukan pembubaran, berdasarkan info dari Intelijen, hari Sabtu ada 3 kegiatan serupa di beberapa pekon, begitu juga hari Minggu, Senin dan seterusnya. Kalo ini tidak dibubarkan bisa dibayangkan apa yang terjadi kedepannya,” terangnya.

Selajutnya, dalam pembubaran tersebut tidak ada korban baik dari personel Polres maupun personel Kodim. Namun ada yang disayangkan ada 1 warga kepalanya berdarah bernama Mat Zaini (60) karena terkena lemparan batu.

“Pada saat pembubaran memang ada sedikit lemparan batu dari massa yang kami tidak bisa pastikan dari mana asalnya, karena situasi waktu itu gelap, namun Alhamdulillah tidak ada jatuh korban lain daripada keluarga kita, saudara kita, masyarakat pekon karang agung,” ujarnya.

Dalam pembubaran itu juga terbukti ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu didalam kegiatan acara tersebut, baik dari pihak yang mengadakan syla musik maupun dari warga yang datang menghadiri.

“Inilah yang saya antisipasi, ternyata 3 orang warga Gedongtataan yang terlibat Narkoba tersebut, tujuan saya adalah untuk menjaga tanggamus karena sampai saat ini hanyak kabupaten tanggamus yang masuk zona kuning dari 14 kabupaten kota yang di provinsi lampung. Oleh karena itu bantuan dari semua pihak membantu tanggamus zona kuning dan jika bisa zona hijau,” ucapnya.

Dalam sesi wawancara, bahwa Kapolres Tanggamus menegaskan bahwa tersangka yang diamankan merupakan salah satu anak kepala pekon dengan dua keterlibatan baik kerumunan maupun Narkoba.

“Benar, anak kepala pekon berinisial MRK berperan sebagai penghubung kepada pemilik tersebut, dua-duanya terlibat (kerumunan dan Narkoba), tentunya dua kasus tersebut diproses, tidak ada negosiasi, tidak ada musyawarah dalam hal ini,” tegasnya.

Lanjutnya, bahwasannya untuk kegiatan keramaian tersebut akan dikenakan pidana sesuai dengan hasil koordinasi dengan Kejaksaan yaitu UU Karantina Kesehatan dan bahkan jika memang pendanaan atau uang yang digunakan untuk membayar kegiatan dari ADD, pihaknya bisa saja akan melaksanakan tindak pidana korupsi dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pemda terkait ADD tersebut, apakah ada dalam ADD tersebut menggambarkan untuk sewa alat musik dan lain sebagainya.

“Yang jelas kami tidak main-main, karena dampaknya luar biasa dan juga semoga ini menjadi contoh kepala pekon yang lain, tolong gunakan ADD sebaik mungkin dan sesuai dengan penggunaannya,” ucapnya.

Berkaitan dengan status tersangka, Kapolres menjelaskan bahwa yang berada di Polres Tanggamus adalah perkara Narkoba sebab untuk perkara menyebabkan kerumunan ancaman pidananya dibawah 5 tahun, sesuai dengan pasal 21 KUHAP, tatacara penahanan itu tidak masuk.

“Tetapi itu bukan berarti tidak diproses pidana (walaupun tidak ditahan), pidana tetap jalan,” ucapnya.

Kemudian, terhadap semua yang terlibat dalam menyebabkan kerumunan akan diperiksa. “Semua yang terlibat akan diperiksa,” ujarnya.

Guna mengantisipasi terjadinya kembali keramaian karena orgen tunggal, Kapolres mengaku telah memberikan arahan kepada Kapolsek dan jajaranya.

“Antisipasi tentunya Kapolsek beserta jajaranya lebih dini kepada masyarakat khususnya tokoh-tokoh masyarakat yang ada di wilayah hukum masing-masing, melaksanakan deteksi dini, monitoring perkembangan situasi, dinamika-dinamika yang ada di wilayah hukumnya, laporkan kepada Polsek atau Polres gejala-gejala tersebut jika dinamika tersebut besar silahkan laporkan ke Polres untuk kami ambil langkah-langkah yang sifatnya persuasif,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan orgen tunggal tersebut sebagai upaya untuk mencegah covid-19 dan bahaya Narkoba.

“Percayalah tindakan tegas yang kami lakukan berupa pembubaran kegiatan organ tunggal untuk mencegah Covid 19 dan melindungi pemuda dari bahaya narkoba,” tandasnya.

Sementara Muhamad Rizki kepada wartawan mengatakan bahwa bujang gadis Pekon Karang Agung mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilarang dan sudah diperingati oleh aparat baik pekon,kecamatan dan Bhabinkamtibmas maupun Babinsa.

“Kegiatan itu sebenarnya sudah dilarang, tapi kami sepakat untuk mengambil semua resiko,” ujarnya.

Ia juga mengaku menyesal karena akibat kegiatan tersebut dirinya diamankan dan dijadikan tersangka.

“Komitmen untuk berani ambil resiko tidak sesuai, tidak sportif,” ucapnya.(EPP/Helmiyadi)

Pos terkait