Pengunjung Mengeluhkan Penutupan Wisata Pantai Pasir putih

Rangai Lampung Selatan, tribuntipikor.com

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor:556/1612/IV.21/2021 Tanggal 5 Mei 2021 tentang penutupan aktivitas Wisata pada Hari Raya Idul Fitri 1442 dimulai tanggal 13 Mei 2021 S/d 16 Mei 2021.

Namun prakteknya di lapangan kebijakan pemerintah tersebut tidak konsisten terkesan berubah-ubah dalam hal penutupan Wisata Pantai, membuat pengunjung dan pedagang di Pantai Pasir Putih mengeluh dan bingung, salah satu pengunjung menuturkan dirinya jauh-jauh datang dari TULANG BAWANG sampai di Gerbang Pantai Pasir-Putih telah terpasang Banner Penutupan , padahal sangat jelas penutupan itu sudah berakhir, tapi kenapa setelah dibuka lalu ditutup kembali pukul 09.30 Wib “ujar nya.

Pedagang pun sangat kecewa dengan kebijakan penutupan kembali menjadi 2 hari sampai hari Rabu, yang terkesan mendadak pasalnya, mereka tidak dapat berdagang mencari nafkah buat kehidupan sehari-hari, belum lagi ditambah tidak bisa mencari Uang untuk membayar kontrak warung padahal pedagang berharap momentum di Hari Raya Idul Fitri ini mereka bisa mendapatkan penghasilan lebih, Kami bingung dan iri dengan Kebijakan pemerintah yang hanya menutup Wisata pantai, kenapa tempat Wisata menjadi Objek Utama dengan adanya Covid-19,kalau memang mau diterapkan betul sekalian MALL serta pusat-pusat keramaian ditutup total , agar tidak ada kecemburuan Sosial” Ujar salah satu pedagang yang keseharianya menjual Kopi di lokasi Wisata tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan ,belum diketahui pasti penyebab penambahan waktu penutupan sampai hari Rabu serta belum ada Surat Edaran Resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait penutupan kembali Tempat Wisata.(REGA S/EPP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *