Jakarta, tribuntipikor.com
Besaran iuran BPJS kesehatan kerap berubah sepanjang tahun. Untuk tarif BPJS kelas III peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU sejak 1 Januari 2021 naik menjadi Rp 35 ribu.
Pemerintah juga tetap memberikan bantuan sebesar Rp 7.000. Artinya, iuran terbaru bagi pelayanan di ruang perawatan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, tentang pengurangan bantuan subsidi bantuan. Sementara untuk ruang kelas perawatan lainnya tidak ada perubahan. Untuk perawatan kelas II tetap 100.000 per bulan, dan pelayanan di ruang perawatan kelas I Rp 150.000 per orang per bulan.
Sementara bagi peserta upah yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji. Dari besaran itu 4% dibayar pemberi kerja dan sisanya oleh peserta.
Jumlah yang yang sama juga berlaku untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dengan besaran 5% dari gaji, 4% oleh pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Adapun denda keterlambatan pembayaran iuran juga tidak ada sejak 1 Juli 2016 lalu. Denda yang akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikali jumlah bulan tunggakan. Besaran denda ini pun sesuai dengan Perpres No 64 Tahun 2020.
Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu jumlah paling tinggi denda adalah Rp 30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.
(Edwar,nt)