Dinonaktifkan Pimpinan KPK, Novel Baswedan dkk Melawan!

Jakarta, tribuntipikor.com

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan. Novel dkk menyebut akan melawan atas keputusan tersebut.
Novel mengatakan dia bersama pegawai lainnya tengah berdiskusi membahas masalah itu. Menurut Novel, tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingi proses ke depannya.
Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho,” kata Novel kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan!
Novel menilai penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK bukan proses yang wajar. Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang sistematis ingin menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara.
Ini bahaya, maka sikap kami jelas: kami akan melawan!,” tegasnya.
Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat, Selasa (11/5/2021). Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(Edwar,nt)

Pos terkait