Selayar, tribuntipikor.com
Dari hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan proyek pembangunan Bandara H. Aroeppala Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2018 .
Kasi Intelijen Kejari Selayar, La Ode FariadIn kepada media, Jumat (7/05/2021) mengatakan, Bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menjadi dasar kasus tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan tertanggal 07 Mei 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerbitkan surat perintah penyidikan nomor:002/P.4.28/fd.1/05/2021 yang menjadi dasar jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mngumpulkan barang bukti, kemudian menentukan siapa pihak² yang bertanggung jawab /menemukan pelakunya, Ujarnya.
Lanjut ia katakan, Diketahui jika pembangunan bandara H.Aroeppala Tahun 2018 menelan anggaran sebesar Rp.11.165.875.000, namun dalam pelaksanaan pekerjaan diindikasikan terdapat perbedaan yang cukup siginifikan antara laporan kemajuan/bobot pekerjaan dengan kondisi rill dilapangan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.(TIM/UH )