Wartawan Metro TV Lampung Melapor Ke Mapolres Lambar

Lampung Barat, tribuntipikor.com

Korban atas pengintimidasian yang menimpa jurnalist Metro Tv yakni Yehezkiel Ngantung resmi membuat laporan ke markas polisi resort (Mapolres) Lampung Barat pada Rabu (05/05/2021).

Setelah resmi melaporkan tragedi yang menimpa awak media ternama ini, tak hanya itu ia juga meminta kepada pihak Polres agar segera bisa menindaklanjuti kasus tersebut supaya ada efek jera bagi oknum-oknum yang masih melakukan arogansi kepada pekerja kuli tinta itu.

“saya sudah resmi melaporkan sudah dan juga diterima langsung oleh kasat reskrim AKP Made Silva Yudiawan proses selanjutnya saya serahkan ke pihak yang berwenang, saya membawa permasalahan ini ke ranah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali, supaya ada efek jera juga bagi oknum-oknum yang masih melakukan arogansi kepada pihak wartawan”. Jelas eki sapaan akrabnya.

Dalam laporan tersebut,
Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan, Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/225/V/2021/Polda Lampung/Res Lambar/SPKT.

laporan tindak pidana yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana dalam pasal 18 undang -undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers”

Kasat Reskrim, AKP Made Silva Yudiawan menjelaskan, akan menindaklanjuti laporan tersebut, memeriksa saksi-saksi, serta akan mengecek lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga bisa diungkap siapa pelakunya.

“Terkait dengan laporan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku masih dalam penyelidikan, kami Satreskrim polres lampung barat sudah menerima laporan dari salah satu korban yang berasal dari jurnalist televisi swasta, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kami juga akan melakukan pengecekan ke TKP sehingga perkara yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Lampung Barat bisa kami tindak lanjuti dan ungkap pelakunya”. Tegasnya.

Laporan : Andi Lambar

Pos terkait