Kejari Way Kanan Akan Panggil Bagian Umum Sekda, Terkait Dugaan Korupsi

Lampung, tribuntipikor.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan tengah melakukan telaah atas laporan dugaan korupsi di Bagian Umum, Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang dilaporkan oleh DPW KAMPUD dan tengah memanggil instansi tersebut untuk melakukan klarifikasi.

“Kami tengah melakukan telaah dan segera memanggil instansi terkait untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Way Kanan Pujiarto, di Way Kanan, Senin (3/5).

Untuk dimintai keterangan, terkait laporan yang diberikan oleh DPW KAMPUD apakah terjadi tindakan pidana korupsi atau tidak.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), telah resmi melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan keuangan Daerah yang diperuntukan belanja penggantian suku cadang kendaraan senilai Rp. 2.050.000.000,- di Sekretariat Daerah (Sekda) melalui DPA Bagian Umum Sekda Way Kanan, tahun anggaran (TA) 2019, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini pihaknya mendorong agar pihak Kejaksaan RI mengusut tuntas laporan tersebut.

Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji menyampaikan dari hasil penelusuran tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data dan informasi terhadap belanja penggantian suku cadang kendaraan senilai Rp. 2.050.000.000,- terdapat belanja penggantian suku cadang diberikan kepada kendaraan-kendaraan yang dipinjam pakai kepada instansi lain senilai Rp. 329.581.770,-.

Dia juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan yang disinyalir mengarah kepada praktik KKN.

“Disinyalir modus operandinya yaitu terdapat pembayaran fiktif terhadap belanja penggantian suku cadang kendaraan yang dipinjam pakai lantaran ada sejumlah kendaraan yang ternyata sudah dilelang”, katanya.

Selain modus operandi di atas, belanja terhadap penggantian suku cadang kendaraan yang dipinjam pakai melanggar ketentuan yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Pasal 167 ayat (3).

Sementara itu, Sekretaris DPW KAMPUD, Agung menegaskan agar pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung untuk bahu-membahu mengusut tuntas dugaan Korupsi di Bagian Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan sesuai amanat Jaksa Agung RI.

“Kami meminta kepada Kajari Way Kanan dan Kajati Lampung untuk bahu membahu bersama rakyat mengusut tuntas dugaan KKN tersebut, sesuai amanat Jaksa Agung RI”, ujarnya tegas.

Ia menegaskan, sesuai laporan pengaduan dari Lembaga KAMPUD, Kejaksaan RI harus mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Korupsi di Bagian Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2019. (Ys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *