Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tak Cabut UU ITE

Jakarta, tribuntipikor.com

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tetap mempertahankan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemerintah beralasan tak dicabutnya UU ITE bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran di dunia digital.
UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi. Bukan menghukum ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE,” ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut seluruh dunia saat ini sedang berupaya menciptakan produk hukum untuk mengantisipasi kejahatan di dunia digital.
Karena Indonesia sudah lama memiliki UU ITE, pemerintah otomatis tetap mempertahankan produk hukum tersebut.
Walaupun begitu, Mahfud menilai UU ITE tetap memerlukan sedikit revisi semantik ke depannya. Perbaikan tersebut hanya berupa penambahan frasa dan penjelasan.
Contohnya, adanya penjelasan secara lengkap pengertian kata penistaan hingga fitnah.
Perbaikan ini bertujuan supaya tidak timbul perdebatan yang berujung adanya anggapan multitafsir.
Selain itu, pemerintah nantinya juga akan menambah satu pasal dalam peraturan tersebut.
Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45C,” tutur dia.
Diketahui, selama dua bulan terakhir ini tim kajian dari pemerintah melakukan diskusi mendalam terhadap UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.
Selain membentuk tim kajian untuk revisi UU ITE, pemerintah juga membuat pedoman penggunaan UU ITE sebagai bekal bagi penegak hukum dalam menangani kasus terkait undang-undang tersebut.
(Edwar,Nt)

Pos terkait