Gubernur Sutarmidji Lantik Aron-Subandrio Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau

Pontianak, tribuntipikor.com

Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji resmi melantik Bupati Sekadau, Aron, SH dan Wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH. MH di Balai Petitih kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin 26 April 2021.

Pelantikan itu dilaksanakan secara faktual dan disiarkan secara virtual melalui media sosial Kominfo Provinsi Kalbar.

Dalam pelaksanaannya, disampaikan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.61-1071 tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.61-293 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan itu pula, Gubernur Kalimantan Barat memberikan piagam penghargaan bagi Penjabat Bupati Sekadau, Drs Ani Sofian yang telah mengemban tugas pemerintah di Kabupaten Sekadau selama Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih belum ditentukan.

Sebelumnya diketahui proses Pilkada serentak untuk Kabupaten Sekadau melalui tahapan yang cukup panjang. Dimana sebelumnya terdapat sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau di Mahkamah Konstitusi.

Dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan dilaksanakannya Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau khusus untuk satu Kecamatan Belitang Hilir dengan total 65 TPS.

“Saya berharap hubungan dengan DPRD tetap harmonis untuk Sekadau maju, begitupula hubungan dengan Forkompimda. Semoga Sekadau semakin maju,” harap Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji mengakhiri proses pelantikan Bupati dan Wabup Sekadau terpilih tahun 2020. (* Run )

Pos terkait