Way Kanan, tribuntipikor.com
Dalam rangka mengantisipasi melonjaknya kasus positif Covid -19 menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Blambangan Umpu pasang spanduk larangan mudik lebaran. Senin (26/4/2021).
Spanduk dipasang di tempat strategis dan keramaian yang ada di persimpangan jalan memungkinkan masyarakat dapat melihat dan membacanya.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, mengatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran bagi masyarakat.
Larangan ini berkaca pada kejadian yang menyebabkan gelombang kedua kenaikan kasus Covid-19 di India akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tercatat per 22 April 2021, kasus Covid-19 di India mencapai 315.802 perhari.
Hal tersebut disebabkan penerapan protokol kesehatan yang tidak maksimal walau 108 juta warga India telah divaksin.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa di indonesia, khususnya Kabupaten Way Kanan kami siap mendukung kebijakan pemerintah dengan melakukan salah satu upaya dalam memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk larangan mudik lebaran.
Kegiatan peniadaan mudik ini, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 H pada tanggal 6 – 17 Mei 2021.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan tambahan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Dalam aturan tersebut, Pemerintah memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 mulai 22 April hingga 24 Mei 2021,” Imbuh Kapolsek (Ys)