Masih Ada Kesempatan Daftar BPUM Untuk Masyarakat Ogan Ilir

Ogan Ilir,Sumsel, tribuntipikor.com

Pemerintah pusat telah menyiapkan dana atau anggaran sebesar Rp.15,36 Triliun
Untuk di berikan kepada pelaku sektor UMKM terdampak pandemi Covid -19,

Masing-masing UMKM akan mendapat kan dana dari pemerintah sebesar Rp.1,2 jt bebeda dari tahun kemarin yang besarannya Rp.2,4 jt karna memang ini dari kebijakan pusat,

Demikian lah yang di katakan Johanes Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Ogan Ilir mengatakan kepada media Jumat 23/04/2021 Siang di ruang kerja nya.

Saat ini kami masih menerima berkas pengajuan bagi pemohon baru pelaku UMKM sampai batas waktu terakhir tanggal 28/04/2021.

Di jelaskan Johanes,untuk pemohon baru silahkan daftar/mengumpulkan berkas pengajuan melalui Kades atau Lurah masing-masing dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut

1.WNI
2.Memiliki Nomor Induk Penduduk
3.Memiliki Usaha Yang Jelas di sertakan surut keterangan usaha dari pemerintah setempat(Resmi)
4.Bukan ASN,TNI/POLRI Pegawai BUMD atau BUMN.
5.Tidak sedang menerima kredit dari Perbankan.

DI sini kami tidak menerima pengajuan secara individu maupun kelompok.
Karna kami mengajak atau melibatkan Lurah atau Kades masing-masing Desa.

Karna lurah atau kades masing-masing Desa tau persis kadaan warga nya apakah benar memiliki usaha atau tidak.kata nya

Jadi Sambung Johanes,bagi pelaku UMKM Khusus nya masyarakat atau warga Kabupaten Ogan Ilir yang ingin mengajukan bantuan Presiden Rp.1,2 Jt silahkan daftar ke kantor Desa masing-masing karna batas waktu pengajuan hampir habis,tutup nya. (Heri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *