Bangun Rejo Lampung Tengah, tribuntipikor.com
Dugaan kasus penganiayaan terhadap Awak media kembali terjadi kali ini dialami Wartawan Jejakkasus.info,kasus ini telah dilaporkan ke polres Lampung Tengah. Kekerasan terhadap Jurnalis Media Online ini kini terjadi kepada wartawan Jejakkasus Darwis “Diduga dianiaya dan di ancam oleh Kakam Tanjung Jaya kecamatan Bangun Rejo kabupaten Lampung Tengah, Dugaan kasus penganiayaan itupun dibawa ke jalur hukum, dengan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG. Pada Jumat (16/04/21).
Ketua Ikatan Wartawan Online Lampung Tengah Dedi Irawan mengatakan “Laporan kepolisian sudah dibuat, laporan itu ditujukan ke Reskrim Polres Lampung Tengah, dalam pernyataan sikap Ikatan Wartawan Online Terhadap Jurnalis yang menyatakan bahwa pelaku telah menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa pelakunya adalah sebagai Kepala Kampung (kakam) Tanjung Jaya kecamatan Bangun Rejo kabupaten Lampung Tengah yang seharusnya menjadi panutan serta contoh yang baik kepada masyarakat.
Dedi juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja dan/tugas Jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers (UU .no 40 tahun 1999).
Dalam kesempatan yang sama, Bambang korwil (kordinator wilayah) Jejakkasus Lampung dan sebagai wakil ketua dari Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu mengatakan “Bahwa terulangnya kasus kekerasan terhadap Jurnalis ini menunjukkan kurangnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap Jurnalis yang melakukan kerja dan/atau tugas Jurnalistik.” Ucapnya.
Darwis Kabiro (kepala biro) Jejakkasus Kabupaten Lampung Tengah ini telah dianiaya dan di ancam meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik. Tetapi Oktavianus Hermanto sebagai Kakam Tanjung Jaya kecamatan Bangun Rejo kabupaten Lampung Tengah dengan Aroganya telah mendorong, mengancam dan berkata saya pecahin kepala kamu, dan kamu jangan macam-macam dengan saya, dengan bernada keras dan berulang ulang kalimat pengancaman tersebut di ucapakan oleh Oktavianus Hermanto Selaku Kakam Tanjung Jaya” Terangnya.(EPP)