Way Kanan, tribuntipikor.com
Dalam rangka memaksimalkan program prioritas 100 hari kerja Kapolri, Polres Way Kanan melakukan penguatan pelayanan publik pada SPKT (sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Dengan mengutamakan pelayanan secara profesional dan humanis, hal ini di sampaikan ke awak media oleh Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui bid Humas polres. Sabtu (17/4/2021).
Kapolres menjelaskan, dalam hal ini SPKT Polres Way Kanan bertugas memberikan pelayanan secara terpadu kepada masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang undangan, agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai harapan, yakni kualitas yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kami akan memberikan pelayanan secara profesional dan humanis, sehingga masyarakat merasa nyaman, karena SPKT merupakan pintu gerbang bagi masyarakat untuk melaporkan apa yang di alami oleh masyarakat kepada institusi Kepolisian, dengan Ketentuan, bagi masyarakat yang datang untuk melapor sesuai SOP, yakni wajib menunjukan identitas diri berupa KTP/ SIM dan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker dan mencuci tangan,” terang AKBP Binsar.
Dia menambahkan, untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif, Polres Way kanan pun memiliki layanan Call Center Polri 110, petugas akan segera menindaklanjuti laporan dimanapun dan kapanpun masyarakat berada.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 ini 24 jam secara gratis. Namun, Polres Way Kanan mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong. Pungkas Kapolres. ( Maung Andalas ).