Selayar, tribuntipikor.com
Penyidik Res narkoba Polres Kepulauan Selayar, diduga tidak Profesional, dalam menangani Kasus, narkoba, bernisial, AE, ( 27 ) yang ditangkap pada pekan lalu 25 Pebruari 2021 dirumah kediamannya Jalan, MT, Hariyono, Kelurahan benteng selatan, bersama rekannya ber inisial PT,
AE, yang di konfirmasi, Wartawan media ini, Minggu 11/4/202, ia mengatakan bahwa sabu yang didapat polisi pada saat penggerebekan dirumah saya, itu saya beli juga di mertua saya Ber inisial, B, dan itu hanya untuk saya pakai dengan teman, Ujar AE,
Selain itu, saya di ambil, Urine, dengan teman teman saya , Pt, AC. dan Ag, namun kenapa hanya Urine saya yang tidak dikirim ke Polda untuk di ketahui apa positif atau negatif padahal saya itu sering pakai Sabu bersama teman teman, PT, AC. dan AG, dan aneh nya, kenapa cuma saya sendiri yang di kasih pasal tunggal, 114, dan Urine saya tidak dikrim, sedangkan teman teman saya yang lain, lk. PT, AC, dan ,AG, dikasi Pasal 112 dan 127, ujar, AE, Sambil meneteskan air matanya,
Seharusnya, Lk, B yang dikasih tunggal pasal 114, karena ada BB satu buah timbangan, Sabuh yang di amankan polisi sebagai barang bukti, ujar, AE,
Sementara, tetangga Lk, B, berinisial, T, yang dinkonfirmasi, oleh wartawan media ini, Minggu 11/4/2021, bahwa barang bukti yang di dapat polisi dirumah saya pada saat penggeledahan pekan lalu, yaitu, 1, Buah alat timbangan Sabu, dan Buku Rekening atas nama, RM, itu dititip dirumah saya , namun saya tidak tau berapa besar jumlah uang didalam rekening itu, dan terkait masalah timbangan Sabu yang didapat dirumah saya ini, itu, S, Isterinya, B yang suruh ambil dari Bekasi motor,nya, B, untuk menyimpan Alat timbangan Sabu tersebut, makanya saya juga di ambil keterangan dari polisi, dan besok saya mau masuk lagi kepolres untuk di ambil keterangan karena sudah ada lagi surat panggilan saya dari polisi, ujar, perempuan ibu rumah tangga bernisial, T.
Sementara itu Kasat narkoba melalu cq, Penyidik Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Aipda Muh Syahrir, yang dikonfirmasi wartawan media ini melaui WhatsApp, saat ditanya terkait masalah Urine AE, Kenapa tidak dikirim dan AE dikasi pasal 114 ada apa ,?, ia mengatakan mohon maaf pak, sebenarnya yang tangani dari awal perkara AE, bukan saya tetapi Pak Ichwan, cuma beliau mutasi ke Reskrim, sehingga saya melanjutkan kirim berkasnya ke JPU, tepi intinya dalam perkara ini AE, berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan l sehingga pasal yang diterapkan 114 ayat 1 dan tidak perlu membuktikan Urine nya positif atau tidak, Ujar, Muh Syahrir,
Kasi Pidum Kejari Kepulauan Selayar, Mirdad Daniel Apriadi, SH. yang di konfirmasi wartawan media ini melalui, WhatsApp, terkait masalah Urine AE, apa ada hasil Urine AE yang dikirim penyidik ke JPU, ? Jawab Kasi Pidum, tidak ada hasil leb nya, apa positif atau negatif, Ujar Kasi Pidum,( Tim/UH )